Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/567
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Widiyanti, Ikarini Dani | - |
dc.date.accessioned | 2013-07-04T01:32:29Z | - |
dc.date.available | 2013-07-04T01:32:29Z | - |
dc.date.issued | 2013-07-04 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/567 | - |
dc.description | Fakultas Hukum Universitas Jember | en_US |
dc.description.abstract | Kesimpulan yang dapat diambil bertdasarkan pembahasan di atas adalah sebagai berikut : 1. Kriteria Kartel dalam UU No 5 Tahun 1999 dapat dicermati dalam pasal 11 yaitu adanya perjanjian, perjanjian tersebut dilakukan dengan pelaku usaha pesaing, bertujuan untuk mempengaruhi harga, tindakan mempengaruhi harga dilakukan dengan jalan mengatur produksi atau pemasaran dan atau jasa tertentu serta tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel SMS yangerbentuk terkait dengan penetapan harga secara horizontal (Horizontal Price Fixing) yang dilarang dalam pasal 5 UU No 5 Tahun 1999. 2. Pendekataan yang dilakukan untuk perjanjian kartel alangkah baiknya diubah dari yang semula secara “Rule of Reason’ menjadi “Per Se Illegal” dengan tujuan agar di kemudian hari tidak akan ada lagi kartel-kartel lain yang akan merugikan konsumen sehingga perlindungan terhadap konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku usaha dapat diminimalisir. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | kartel, persaingan usaha | en_US |
dc.title | KARTEL LAYANAN PESAN SINGKAT (SMS off-net Antar Operator) SEBAGAI BAGIAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | Fakultas Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
KARTEL LAYANAN.pdf | 835.42 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.