Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/27224
Title: | PROSEDUR PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT (LKMM) PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBER |
Authors: | Moh. Supandi Zain |
Keywords: | PENGELUARAN KAS LEMBAGA KEUANGAN,MIKRO |
Issue Date: | 29-Jan-2014 |
Series/Report no.: | 070803102076; |
Abstract: | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Jember dan LKMM “KUD RAMA” mengenai penerimaan dan LKMM dalam pelaksanaannya ditekankan untuk membantu bagian Bina UMKM dalam mengawasi salah satu LKMM yang telah dibimbing oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Jember, yaitu LKMM KUD RAMA. Prosedur Administrasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas LKMM KUD RAMA yaitu terdiri dari: 1. Prosedur administrasi penerimaan kas usaha mikro kecil dan menengah terdiri dari: A. Penerimaan kas yang berasal dari APBD Kabupaten Jember harus memenuhi persyaratan di bawah ini, antara lain: 1) Lembaganya sehat dan memiliki anggota POKMAS dengan usaha yang layak dikembangkan, minimal 50 orang. 2) Telah mengikuti pelatihan penguatan institusi yang diselenggarakan Dinas Koperasi Kabupaten Jember. 3) Memiliki tempat/sekretariat disekitar lokasi POKMAS RTM (Kelompok Masyarakat Rumah Tangga Miskin). 4) Bersedia menandatangani kontrak pertanggungjawaban pengelolaan kredit bergulir di LKMM. 5) Melampirkan rekomendasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Jember. 6) Melampirkan KTP/SIM Pengurus LKMM. 7) Bersedia mengembalikan kredit bergulir di LKMM tepat waktu pada akhir tahun ke 2. 8) Bersedia membayar bunga kredit bergulir 2% pertahun yang diangsur bulanan/triwulanan. 9) Melampirkan rencana pengembalian kredit. 10) Belum pernah menerima fasilitas kredit pemerintah B. Setiap penerimaan kas yang berasal dari Bank Jatim, harus memenuhi persaratan dibawah ini, antara lain: 1) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melaksanakan pemberdayaan institusi yang meliputi pembentukan LKMM dan POKMAS RTM. 2) LKMM yang telah dibentuk mengajukan permohonan kredit kepada Kepala Bank Jatim Cabang Jember dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember. 3) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melakukan koordinasi dengan Bank Jatim untuk mempersiapkan pencairan dana kepada LKMM. 4) Pengurus LKMM membuka rekening tabungan (SIMPEDA) di Bank Jatim, selanjutnya dana pinjaman bergulir dapat langsung ditransfer ke rekening LKMM yang bersangkutan. C. Penerimaan kas yang berasal dari simpanan anggota baik simpanan pokok dan wajib. 1) Rapat anggota memutuskan jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok. 2) Setelah menetapkan simpanan wajib dan simpanan pokok maka LKMM memberitahukan berapa besar jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok kepada POKMAS. 3) Bendahara menyiapkan bukti penerimaan kas dari simpanan wajib dan simpanan pokok dari POKMAS. 4) Juru buku mencatat bukti penerimaan kas dari simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut kedalam neraca. 2. Prosedur administrasi Pengeluaran kas usaha mikro kecil dan menengah terdiri dari: a. Pengeluaran Kas untuk pemberian pinjaman kepada anggota. 1) Anggota mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LKMM dengan persetujuan dari Ketua. 2) LKMM mempelajari berkas permohonan kredit dan apabila di anggap memenuhi syarat, LKMM mengeluarkan surat panggilan penerimaan pinjaman yang berisi hari dan tanggal serta jumlah pinjaman yang diberikan dengan persetujuan Ketua. 3) Berdasarkan surat panggilan penerimaan pinjaman tersebut, bendahara akan menyiapkan bukti pengeluaran kas. 4) Kemudian juru buku akan mencatat pengeluaran kas ke dalam neraca. b. Pengeluaran Kas untuk membayar angsuran kepada Bank. 1) LKMM berkewajiban membayar bunga setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Bank Jatim dengan perhitungan 2% pertahun. 2) LKMM wajib mengembalikan dana pokok pinjaman dari Bank Jatim pada akhir kontrak atau bulan ke 24 secara penuh/lunas. 3) Dana yang dikembalikan oleh LKMM oleh Bank Jatim diendapkan selama kurang 1 (satu) bulan dan di informasikan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember. 4) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melakukan evaluasi atas kinerja LKMM jika memenuhi syarat maka LKMM yang bersangkutan diberi rekomendasi ke Pimpinan Bank Jatim untuk mengajukan ulang permohonan kredit dan dapat dicairkan kembali kredit tersebut. c. Pengeluaran Kas untuk membayar biaya-biaya operasional. 3. Setiap penerimaan dan pengeluaran kas Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat seperti LKMM KUD RAMA harus dicatat kedalam Laporan Keuangan yang kemudian diserahkan kepada Dinas Koperasi Kabupaten Jember agar Dinas Koperasi Kabupaten Jember mengetahui perkembangan penyaluran dana usaha mikro kecil dan menengah tersebut (LKMM KUD RAMA). Jika perkembangan UMKM tersebut baik, diharapkan UMKM tersebut dapat berkembang menjadi usaha yang mandiri dan tangguh. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27224 |
Appears in Collections: | DP-Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
gdlhub (88)_1.pdf | 189.5 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.