Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/26225
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBAMBANG HARIYANTONO-
dc.date.accessioned2014-01-28T04:31:57Z-
dc.date.available2014-01-28T04:31:57Z-
dc.date.issued2014-01-28-
dc.identifier.nimNIM090720101014-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26225-
dc.description.abstractPenyelesaian sengketa ganti rugi melalui proses litigasi, dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan, maka proses mediasinya dapat menunjuk seorang mediator sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008. Apabila proses penyelesaian melalaui mediasi di Pengadilan mengalami jalan buntu, maka hakim yang menyidangkan perkaranya, dapat melanjutkan proses pemeriksaan guna memperoleh keputusan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 132 HIR jo pasal 18 ayat 2 PERMA nomor 1 tahun 2008. Sedangkan penyelesaian sengketa ganti ruginya yang diselesaikan secara non litigasi, dengan syarat bahwa kedua belah pihak yang bersengketa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sendiri secara damai dengan bantuan seorang mediator dari The Indonesian Mediation Center atau Indonesian Institut Conflict Tranformation yang berkedudukan di Jakarta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101014;-
dc.subjectGUGAT DOKTER, TINDAKAN MEDIS, PASIENen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIENen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Agriculture

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
S_S (154)S_1.pdf452.32 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools