Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/26161
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJATMIKO ADI SAPUTRO-
dc.date.accessioned2014-01-28T03:44:09Z-
dc.date.available2014-01-28T03:44:09Z-
dc.date.issued2014-01-28-
dc.identifier.nimNIM100903101032-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26161-
dc.description.abstractPelaksanaan administrasi pajak penghasilan atas sewa computer meliputi penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Pemungutan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa computer telah dihitung dan dipungut sesuai dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang terdapat pada pasal 23 ayat (1) huruf c no. 1 yang berbunyi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), dengan tarif sebesar 2%. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, yang terdapat pada pasal 15 ayat (3).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101032;-
dc.subjectPAJAK PENGHASILANen_US
dc.titleMEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23en_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JATMIKO-D3 PAJAK.pdf2.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.