Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/25288
Title: | ANALISIS YURIDIS LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH TEMASEK HOLDINGS ATAS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) PADA PT. TELKOMSEL DAN PT. INDOSAT |
Authors: | T O M M Y |
Keywords: | hukum |
Issue Date: | 27-Jan-2014 |
Series/Report no.: | 010710101165; |
Abstract: | Di tahun 1999, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang persaingan domestik (yang disebut Undang-Undang No. 5 mengenai Pelarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat), sebagai salah satu usaha reformasi perekonomian Indonesia. (http://www.columbia.edu/cu/csis) Peranan hukum dalam persaingan usaha adalah untuk terselenggaranya suatu persaingan yang sehat dan adil (fair competition), sekaligus mencegah munculnya persaingan yang tidak sehat (unfair competition) karena persaingan yang tidak sehat hanya akan bermuara pada matinya persaingan usaha yang pada akhirnya akan melahirkan monopoli. (Johnny Ibrahim, 2006: 3) Masih membekas di ingatan kita momen di penghujung tahun 2002. Kala itu terjadi gelombang demonstrasi menolak dilepaskannya 41,94 persen saham pemerintah di PT. Indosat kepada ST Telemedia Pte Ltd. Kini perusahaan yang memayungi Satelindo, IM3 dan Bimagraha tersebut bersama dengan PT. Telkomsel dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Arief puyuono; http://www.hukumonline.com ) Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak perusahaannya yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Singtel saat ini memiliki 35% saham di PT. Telkomsel, sementara STT melalui Indonesia Communication Limited (ICL) menguasai 39,96 persen saham PT. Indosat. Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) dan Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di Singapura, yang 100% sahamnya dimiliki oleh Temasek. Kasus ini mencuat ketika Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) melaporkan kasus ini ke KPPU pada 22 Desember tahun 2006. (Ita Kurniasih; http://www.hukumonline.com ) Adanya kepemilikan saham tidak langsung oleh Temasek pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk telah memunculkan dugaan terjadinya praktek kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini disebabkan untuk jasa layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga ‘pemain besar’ yaitu PT. Telkomsel, PT. Indosat dan PT. Excelcomindo Pratama, Tbk (XL). Ini artinya sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai” oleh Temasek dan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar telekomunikasi Indonesia. (Husendro; http://www.legalitas.org) Mengingat peran penting sistem hukum dalam persaingan usaha dan juga mengingat arti penting sebuah penafsiran hukumnya sehingga cita-cita hukum yang berdasarkan atas prinsip demokrasi ekonomi yaitu untuk terselenggaranya suatu persaingan yang sehat dan adil (fair competition), sekaligus mencegah munculnya persaingan yang tidak sehat (unfair competition) maka sangat beralasan apabila penulis mencoba mengangkat permasalahan tersebut dalam judul : “ANALISIS YURIDIS LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH TEMASEK HOLDINGS ATAS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) PADA PT. TELKOMSEL DAN PT. INDOSAT” Rumusan permasalahan dalam skripsi ini ada dua, yaitu: Pertama, Bagaimana kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Kedua, Apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat menghambat terbentuknya persaingan usaha yang sehat di bidang telekomunikasi?. Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan skripsi ini adalah : pertama, untuk mengetahui kepemilikan saham silang (cross ownership) Temasek Holdings pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat ditinjau menurut perspektif Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, untuk mengetahui apakah posisi dominan Temasek Holdings dapat atau tidak menghambat terbentuknya persaingan usaha yang sehat di bidang telekomunikasi. Metode penelitian dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, pendekatan masalah. Pendekatan masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundangundangan (Statute Approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25288 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
gdl (40)aa_1.pdf | 109.51 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools