Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/25055
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMARTHA ERI SAFIRA, S.H.-
dc.date.accessioned2014-01-27T03:28:28Z-
dc.date.available2014-01-27T03:28:28Z-
dc.date.issued2014-01-27-
dc.identifier.nimNIM050720101011-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25055-
dc.description.abstractPengelolaan Migas Blok Cepu ditandatangani oleh wakil PT. Petamina EP dan ExxonMobil Oil USA (disingkat EMOI) melalui kontrak kerja sama Joint Operation Agreement (disingkat JOA) pada tanggal 15 Maret 2006. JOA menetapkan ExxonMobil Oil USA sebagai lead operator dalam kontrak selama 30 tahun, sampai tahun 2035 yang dilaksanakan oleh anak perusahaannya yaitu Mobil Cepu Ltd. (selanjutnya disingkat MCL). Pengelolaan Migas Blok Cepu menimbulkan kontroversi. Hal ini disebabkan keterbatasan teknologi pemerintah, sehingga melibatkan perusahaan pertambangan raksasa ExxonMobil Oil dari Amerika Serikat yang terlibat dalam eksplorasi. Penunjukan MCL sebagai lead operator dalam JOA menimbulkan beberapa permasalahan hukum. Melihat dari latar belakang di atas, maka dapat ditemukan permasalahan sebagai berikut; (1) Prinsip-Prinsip apa yang terkandung dalam perjanjian JOA pengelolaan minyak dan gas bumi blok cepu antara PT. Pertamina EP dengan ExxonMobil Oil USA (EMOI)? (2) Prinsip apakah dalam pembebasan lahan guna eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi? dan (3) Apakah unitisasi merupakan perjanjian accesoir dalam perjanjian JOA? Tujuan penulisan tesis ini adalah (1) untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian JOA pengelolaan minyak dan gas bumi blok cepu antara PT. Pertamina EP dengan EMOI., (2) untuk mengkaji dan menganalisa prinsip dalam pembebasan lahan guna eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas dan (3) untuk mengkaji dan menganalisa perjanjian unitisasi merupakan perjanjian accesoir dalam perjanjian JOA dan arti pentingnya bagi Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah Daerah Bojonegoro sebagai tempat atau obyek dimana pertambangan minyak dan gas bumi akan dilaksanakan . Bahan hukum yang dianalisis, diambil dari bahan hukum primer terdiri atas, Joint Operating Agreement (JOA), dan peraturan perundang-undangan yang terkait, dan bahan hukum sekunder yang berasal dari data-data yang diperoleh dari hasil penelitian, literatur dan hasil wawancara. Bahan hukum primer diperoleh dengan metode studi dokumen dan bahan hukum sekunder diperoleh dari metode studi pustaka dan penelitian. Bahan hukum ini selanjutnya dianalisis secara normatif. Metodologi penulisan tesis ini adalah menggunakan metodologi xii perbandingan hukum (Comparitive Approach). Analisis yang dilakukan dalam penulisan tesis ini dengan menggunakan metode interpreksi argumentasi hukum dan logika hukum. Bentuk perjanjian pengusahaan pertambangan minya dan Gas Bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah Bentuk Kontrak Produksi Sharing. Kontrak Produksi Sharing yang diterapkan di Indonesia menganut prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh kontraktor. Bentuk dari Kontrak Produksi Sharing ada dua yaitu Kontrak Bantuan Teknis dan Kontrak Produksi Bersama (JOA). Adapun prinsip-prinsip dalam JOA terkandung antara lain meliputi: prinsip badan hukum, prinsip perizinan, dan prinsip pengutamaan barang dan jasa. Prinsip pembebasan lahan guna kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas adalah berdasarkan prinsip statuta realita, dan prinsip yang terkandung dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pelaksanaan pembebasan lahan dalam JOA diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP. No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Salah satu perjanjian terpenting dalam JOA adalah perjanjian unitisasi. Perjanjian unitisasi dapat terjadi karena undang-undang atau perintah instansi yang berwenang atau atas kemauan sendiri para pihak. Unitisasi dilaksanakan dengan pembuatan suatu perjanjian unitisasi (Unitization Agreement). Perjanjian unutisasi ini merupakan perjanjian acsesoir dari JOA. Produksi Migas blok Cepu di wilayah Kabupaten Bojonegoro semoga dapat segera dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Indonesia, khususnya Bojonegoro, baik melalui JOA yang ditanamkan MCL sebagai anak perusahaan EMOI dengan PT. Pertamina EP. PI 10 % Blok Cepu seyogyanya sepenuhnya diberikan kepada daerah, dimana sumur-sumur atau lapangan Migas tersebut berada. Perlunya peningkatan SDM di bidang Hukum Pertambangan khususnya mengenai Pertambangan Migas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101011;-
dc.subjectJOINT OPERATING AGREEMENT (JOA)en_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP KONTRAK STANDAR DALAM JOINT OPERATING AGREEMENT (JOA) PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI BLOK CEPU ANTARA PT. PERTAMINA EP CEPU DENGAN EXXONMOBIL OIL USAen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
a (257)X_1.pdf55.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.