Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/23986| Title: | TATA CARA PELAKSANAAN SELF ASSESMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PERALATAN SINYAL ELEKTRO MEKANIK PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER |
| Authors: | Irvan Hadi |
| Keywords: | Self Assesment System, Pajak Penghasilan (PPh) |
| Issue Date: | 25-Jan-2014 |
| Series/Report no.: | 070903101071; |
| Abstract: | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember. Pajak Penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dalam Bentuk Usaha Tetap berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21. Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 yaitu berupa upah gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak CV. Sumber Rejeki. Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX adalah 2% dikalikan dengan jumlah upah sebelum dikenakan PPN. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan pelaksanaan perpajakannya tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan cara selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar dari kesalahan. |
| URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23986 |
| Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Irvan Hadi-D3 PAJAK.pdf | 497.64 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.