Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/23644
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Uly Khoirun Nisa | - |
dc.date.accessioned | 2014-01-24T08:40:14Z | - |
dc.date.available | 2014-01-24T08:40:14Z | - |
dc.date.issued | 2014-01-24 | - |
dc.identifier.nim | NIM090903101008 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23644 | - |
dc.description.abstract | Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini mempunyai peranan penting dalam negara karena setiap lapisan masyarakat yang mempunyai penghasilan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Pelatihan Kerja Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak pada UPT. Pelatihan Kerja Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan khususnya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. pelaksanaan Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak pada UPT. Pelatihan Kerja Jember yaitu dimulai dari honor yang telah diterima oleh tenaga kontrak dipotong PPh pasal 21 sesuai dengan perhitungan oleh UPT. Pelatihan Kerja Jember sebagai pemberi kerja kemudian hasil pemotongan disetorkan dengan fasilitas Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Kantor Pos dan Giro. Lembar 1, 3 dan 5 dikembalikan setelah mendapat stempel dari Kantor Pos dan Giro. Perhitungan dan pelaporan jumlah pajak yang terutang dilaporkan dengan menggunakan fasilitas Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember, setelah itu memperoleh bukti penerimaan surat dari KPP sebagai bukti telah melaporkan pajak yang telah terutang | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090903101008; | - |
dc.subject | Mekanisme Perhitungan | en_US |
dc.title | MEKANISME PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TENAGA KONTRAK PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PELATIHAN KERJA JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
ulykhoirun_1st.pdf | 303.84 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.