Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/23470
Title: TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DENGAN SURAT PAKSA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGI
Authors: Efitri Eka Nurcahyani
Keywords: PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Issue Date: 24-Jan-2014
Series/Report no.: 070903101039;
Abstract: Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata selama 1 (satu) bulan bertujuan untuk memperoleh pengalaman kerja secara nyata khususnya di bidang Perpajakan dan Penagihan pada KPP PRATAMA Banyuwangi. Manfaat dan Praktek Kerja Nyata adalah meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam bidang perpajakan serta memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang mendapatkan prioritas cukup besar bagi pemasukan negara. Penagihan merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi hutang pajak dan membayar biaya penagihan. Prosedur penagihan dimulai dari penerbitan surat pemberitahuan (SPT) dalam 30 hari dan dilanjutkan dengan biaya administrasi Bunga Penagihan sebesar 2%. Jika penanggung pajak belum melunasi hutang pajak, maka 7 hari saat jatuh tempo diterbitkan Surat Teguran. Jika penanggung pajak masih belum melunasi maka jurusita pajak akan menerbitkan Surat Paksa dengan tujuan agar penanggung pajak segera melunasi pajak yang terutang. Jika dalam 2x24 jam penanggung pajak tidak melunnasi hutang pajak maka jurusita melaksanakan penyitaan dan dilanjutkan dengan lelang dan penjualan dari barang sitaan.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23470
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
EFITRI EKA NURCAHYANI_D-III PERPAJAKAN UNEJ_1.pdf377.93 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.