Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/22007
Title: ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU YANG KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI (PUTUSAN No. 235/Pid.B/2009/PN.Bjb)
Authors: SETIYONO
Keywords: ANALISIS YURIDIS
Issue Date: 23-Jan-2014
Series/Report no.: 040710101153;
Abstract: xii RINGKASAN ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU YANG KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI (PUTUSAN No. 235/Pid.B/2009/PN.Bjb) Pada umumnya bagi kejahatan-kejahatan diperlukan adanya kesengajaan oleh pelaku. Dalam buku kedua KUHP disamping karena kesengajaan itu, orang dapat dipidana karena telah melakukan kealpaan. Kesengajaan disini maksudnya sesuatu yang timbul itu dikehendaki oleh pelaku. Sedangkan kealpaan kebalikan dari kesengajaan, yaitu akibat atau sesuatu yang timbul itu tidak dikehendaki. Berkaitan dengan meninggalnya seseorang karena kealpaan pelaku dapat dikenakan ketentuan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 235/Pid.B/2009/Pn.Bjb. adapun rumusan masalah yang penulis rumuskan yaitu : 1. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dalam putusan PN Nomor 235/Pid.B/2009/PN.Bjb? 2. Apakah pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam Putusan PN Nomor 235/Pid.B/2009/PN.Bjb sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pemidanaan di Indonesia Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu pasal 359 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Untuk sampai kepada salah satu putusan itu hakim harus menuliskan alasan-alasannya, yaitu Ratio Decidendi-nya. Unsur kealpaan memerlukan pembuktian lebih lanjut, untuk dapat menuntut seseorang yang melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kematian, maka diantara perbuatan dan matinya orang tersebut harus ada hubungan kausal. Untuk menentukan adanya kealpaan ini harus dilihat peristiwa demi peristiwa. Yang harus memegang ukuran normatif dari kealpaan itu adalah hakim. Hakim dalam menjatuhkan pidana harus memperhatikan tujuan pemidanaan karena tujuan pemidanaan berkaitan erat dengan rasa keadilan atau dengan kata lain rasa keadilan baru dapat tercapai apabila telah tercapai tujuan pemidanaan. Keadilan baru dapat didekati apabila tujuan pemidanaan memerhatikan kepentingan Negara, kepentingan masyarakat, kepentingan pelaku kejahatan serta kepentingan korban. Tujuan penulisan adalah untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa serta menganalisa kesesuaian pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan prinsip-prinsip pemidanaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian mengunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (casse study) Kesimpulan yang dapat diambil dari pokok bahasan yang penulis uraikan adalah bahwa dasar pertimbangan bagi hakim pidana dalam delik kealpaan betulbetul harus terdapat tindakan yang tidak memperhatikan kecermatan terhadap kepentingan-kepentingannya sendiri. Dan lebih penting lagi yaitu tidak memperhatikan kecermatan yang biasa dalam pergaulan, atau tidak memperhatikan tindakan yang dilakukan akan mengakibatkan resiko bagi orang lain. Disamping itu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara harus memperhatikan aspek-aspek yuridis juga harus memperhatikan aspek non yuridis sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pembuatan suatu keputusan khususnya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, jenis pidana dan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap pelaku.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22007
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
gdl (140)_1.pdf228.47 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools