Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/20001
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Eni Yulianingsih | - |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T11:27:22Z | - |
dc.date.available | 2014-01-21T11:27:22Z | - |
dc.date.issued | 2014-01-21 | - |
dc.identifier.nim | NIM040803102022 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20001 | - |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan praktek kerja nyata yang dilaksanakan selamakurang lebih satu bulan pada perusahaan PT. JAMSOSTEK (Persero) kantor cabang jember, khususnya dalam bidang administrasi pembayaran jaminan kecelakan kerja, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Untuk menjadi peserta program Jamsostek perusahaan melakukan pendaftaran dengan cara : a. Menghubungi kantor Jamsostek (Persero) setempat/terdekat. b. Mengisi F1 untuk pendaftaran perusahaan. c. Mengisi F1a untuk pendaftaran pertanggungan program JPK. d. Membayar iuran 1 (pertama) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan PT. JAMSOSTEK (Persero). 2. Cara memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebagai berikut : a. Apabila terjadi kecelakan kerja Pengusaha wajib mengisi form JAMSOSTEK 3 (laporan kecelakaan tahap 1) dan mengirimkan kepada Depnakertrans/ Disnakertrans dan PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. b. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II) dan dikirim kepada Depnakertrans/ Disnakertrans serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia. Selanjutnya PT. JAMSOSTEK (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi tenaga kerja atau ahli waris. c. Form JAMSOSTEK 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti : 1.1 Photo copy kartu peserta. 1.2 Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form JAMSOSTEK 3b atau 3c. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 040803102022 / A; | - |
dc.subject | JAMINAN KECELAKAAN | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | DP-Financial Management |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
gdlhub-gdl-grey-2008-eniyuliani_1.pdf | 20.16 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.