Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/19515
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Rikho Kurniawan | - |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T04:15:44Z | - |
dc.date.available | 2014-01-21T04:15:44Z | - |
dc.date.issued | 2014-01-21 | - |
dc.identifier.nim | NIM100903101020 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19515 | - |
dc.description.abstract | Berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota. Pajak yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota diantaranya : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan mengacu Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 pemerintah Kota Kediri juga menetapkan peraturan daerah kota Kediri. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Kediri Pasal 2 jenis pajak daerah Kota Kediri yaitu : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Di Kota Kediri instansi yang diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri. .Untuk dapat menjelaskan prosedur pemungutan pembayaran dan penyetoran atas Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri, penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri selama 1 ( Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Pajak Reklame di Kota Kediri dikelola berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Kediri.Kedua,prosedur pemungutan Pajak Reklame pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri meliputi pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Obyek Pajak Reklame. Sistem pemungutan Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri menggunakan Official Sistem, yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100903101020; | - |
dc.subject | PROSEDUR PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN ATAS PAJAK REKLAME | en_US |
dc.title | PROSEDUR PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN ATAS PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KOTA KEDIRI | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Rikho Kurniawan - 100903101020_1.pdf | 97.45 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.