Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/18978
Title: PROSEDUR AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ASSAKINAH MUAMALAH PROBOLINGGO
Authors: DESTIARA PARAMITHA PAHLEVI
Keywords: ROSEDUR AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH
Issue Date: 21-Jan-2014
Series/Report no.: 070803104125;
Abstract: Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 September sampai dengan 20 Oktober 2010 pada Lembaga Keuangan Syariah Assakinah Muamalah Probolinggo dapat ditarik kesimpulan bahwa Prosedur Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah Assakinah Muamalah Probolinggo, seperti terurai di bawah ini : 1. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Murabahah, yang berisi: Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah. Kedua : Ketentuan murabahah kepada nasabah Ketiga : Jaminan dalam murabahah Keempat: Hutang dalam murabahah Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah Keenam : Bangkrut dalam murabahah Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan. Dapat disimpulkan bahwa praktek yang ada di Lembaga Keuangan Syariah Assakinah Muamalah telah sesuai dengan ketentuan fatwa dewan syariah yang berlaku. Namun masih ada kekurangan yaitu tidak adanya kebebasan nasabah dalam memilih barang yang diinginkan. 2. Praktek pelayanan permohonan pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Assakinah muamalah probolinggo,belum dituangkan dalam bentuk flowchart tetapi pelaksanaannya berjalan dengan baik. 3. Praktek pelayanan prosedur pencairan pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah Assakinah Muamalah Probolinggo, sudah berjalan dengan baik namun belum dituangkan dalam flowchart.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18978
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
X_1.pdf99.46 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.