Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/18928
Title: PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HAK SEWA BEDAK DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DAN CARA PENYELESAIAN JIKA TERJADI KREDIT MACET PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG JEMBER
Authors: DIANA HARMA SAPUTRI
Keywords: KREDIT MODAL KERJA
Issue Date: 21-Jan-2014
Series/Report no.: 030710101223;
Abstract: Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Kegiatan perbankan sebagai salah satu sumber dana bagi masyarakat dalam hal penyediaan fasilitas kredit sangat membantu upaya pembangunan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan. Karena dengan adanya penyediaan fasilitas kredit yang dilakukan oleh pihak bank, para pedagang atau pengusaha yang mempunyai masalah dalam hal keterbatasan modal usaha dapat memanfaatkan fasilitas kredit dari pihak bank tersebut. Salah satu bentuk fasilitas kredit yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember adalah kredit modal kerja. Kredit modal kerja merupakan kredit produktif yang berguna untuk membantu para pedagang atau pengusaha dalam mengembangkan usahanya. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember memberikan peluang pada para penyewa bedak yang ingin menjaminkan Surat Ijin Menempati (SIM) untuk mendapatkan kredit modal kerja. Cara penjaminannya dilakukan secara fidusia. Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 4 (empat) hal, diantaranya: pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember; kedua, bagaimana proses pembebanan jaminan fidusia; ketiga, faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet; keempat, bagaimana cara penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember jika terjadi kredit macet. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Jember, untuk mengetahui proses pembebanan jaminan fidusia, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet, dan yang terakhir untuk mengetahui cara yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Jember jika terjadi kredit macet. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) adalah pendekatn yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang besangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani (Peter Mahmud Marzuki, 2007: 95). Calon nasabah mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank. Bank selaku calon kreditur menganalisa permohonan kredit calon nasabah, jika dianggap telah memenuhi persyaratan maka bank dapat menerima permohonan kredit tersebut. Kemudian dilakukan penandatangan perjanjian kredit. Setelah itu barulah kredit dapat dicairkan dan pihak nasabah debitur mempunyai kewajiban untuk membayar utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Faktor penyebab kredit macet yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jember pada umumnya berasal dari nasabah misalnya dikarenakan beberapa hal yaitu kondisi ekonomi nasabah, nasabah tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik dan kemauan nasabah untuk membayar utang rendah. Cara penyelesaian jika terjadi kredit macet adalah dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan, pemberian himbauan peringatan, restructuring. Hendaknya sebelum menandatangani perjanjian kredit, pihak debitur harus benar-benar memahami isi atau kalusula dari perjanjian kredit tersebut agar dikemudian hari tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hendaknya pihak bank memperhatikan perlu atau tidaknya dilakukan pembebanan jaminan fidusia mengingat kredit yang diajukan oleh debitur dalam jumlah yang kecil. Hendaknya pihak bank melakukan penelitian lebih lanjut faktor utama apa yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kredit macet. Hendaknya dalam menyelesaikan kredit macet, pihak bank melakukan tindakan yang tidak merugikan kedua belah pihak karena hal ini nantinya akan berkaitan dengan citra bank dimata nasabahnya
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18928
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DIANA HARMA SAPUTRI_01.pdf132.14 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools