Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/18274
Title: | PROSEDUR ADMINISTRASI KREDIT KRASIDA (KREDIT ANGSURAN DENGAN SISTEM GADAI) PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TEGAL BOTO JEMBER |
Authors: | Murdiatus Sofiah |
Keywords: | Kredit Krasida, PT. Pegadaian (Persero) |
Issue Date: | 20-Jan-2014 |
Series/Report no.: | 100803102010; |
Abstract: | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tegalboto Jember mengenai administrasi Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA), maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 5.1 Berdasarkan Pelaksanaan Administrasi Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA) a. Bagin-bagian yang terkait dalam Prosedur Administrasi KRASIDA 1) Manajer Cabang 2) Penaksir 3) Pegawai administrasi data 4) Kasir 5) Nasabah b. Berikut Prosedur Adminstrasi Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai 1. Calon nasabah yang ingin mengajukan kredit datang ke PT. Pegadaian (Persero) untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA). Kemudian, calon nasabah mengisi formulir permohonan kredit (KRASIDA-1) dengan melampirkan : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon nasabah dan salah satu saksi yang ditunjuk oleh nasabah 2. Menyerahkan Agunannya bisa berupa perhiasan ataupun emas lantakan 2. Setelah calon nasabah menyerahkan formulir permohonan kredit (KRASIDA-1) yang telah diisi beserta kelengkapannya, Penaksir akan menaksir barang agunannya. Hal ini dimaksudkan agar taksiran agunannya bisa mencukupi uang pinjaman nasabah. 3. Setelah terjadi kesepakatan uang pinjaman dan taksiran agunan oleh nasabah dan penaksir. Salah satu pegawai administrasi akan memasukkan data nasabah ke dalam komputer. 4. Pegawai administrasi menyerahkan dokumen KRASIDA kepada Manajer Cabang berupa Surat Perjanjian Utang Piutang dan Berita Acara Hutang Piutang (KRASIDA-2) . 5. Manajer Cabang, nasabah dan salah satu saksi bisa dari pihak nasabah ataupun dari pihak pegadaian menandatangani Surat Perjanjian Utang Piutang dan Berita Acara Hutang Piutang (KRASIDA-3) di Kantor Cabang. 6. Pegawai administrasi menerima dari Manajer Cabang Form KRASIDA-3 yang telah ditetapkan pinjamannya beserta data pendukung dan data agunannya dan membuat dokumen pencairan pinjaman dan menyiapkan Buku Angsuran yang telah ditandatangani oleh Manajer Cabang. 7. Kasir meminta kepada nasabah untuk menandatangani Bukti Pencairan Pinjaman dan Buku Angsuran (KRASIDA-3). Kemudian menyerahkan uang sebagai pencairan pinjaman berikut Bukti Pencairan Pinjaman dan Buku Angsuran (KRASIDA-3). c. Berikut Prosedur Administrasi Angsuran Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai 1. Nasabah datang ke pegadaian dengan membawa uang pokok pinjaman dan sewa bunga dan membawa buku angsuran per bulan. 2. Kasir menerima uang pinjaman dan mengisi buku angsuran yang menandakan bahwa nasabah sudah melakukan angsuran per bulannya. d. Berikut Prosedur Administrasi Pelunasan Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai 1. Sama seperti prosedur angsuran, nasabah datang ke pegadaian dengan membawa uang pelunasan dan sewa bunganya. 2. Kasir meminta penyimpan mengambilkan barang agunan di dalam kluis lalu mencocokan barang tersebut dengan nasabah. 3. Setelah barang cocok, kasir akan memproses pelunasan nasabah. Setelah selesai barang agunan bisa diserahkan kembali kepada nasabah. 5.2 Berdasarkan Kegiatan Yang Mendukung Pelaksanaan Administrasi Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA) 1. Memeriksa dan mengawasi langsung proses pengisian formulir KRASIDA-1 oleh nasabah. 2. Membantu pengecekan pengisian formulir KRASIDA-1. 3. Membantu dan ikut terjun langsung melaksanakan Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA). |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18274 |
Appears in Collections: | DP-Financial Management |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Murdiatus Sofiah_1.pdf | 434.01 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.