Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/18233
Title: | ADMINISTRASI PAJAK HOTEL DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA JEMBER |
Authors: | ESTI UTAMI |
Keywords: | PAJAK HOTEL, PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Issue Date: | 20-Jan-2014 |
Series/Report no.: | 100803102022; |
Abstract: | Laporan ini menjelaskan tentang prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskannya penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 18 Februari 2013 sampai dengan 18 Maret 2013. Dalam jenjang waktu tersebut penulis banyak belajar mengenai berbagai kegiatan tentang Pajak terutama Pajak Hotel sesuai dengan yang didapat penulis dalam materi perkuliahan perpajakan. Dari proses berjalannya Praktek Kerja Nyata yang telah penulis lakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat menarik kesimpulan bahwa : 1. Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah No.12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. 2. Prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember meliputi beberapa tahapan. Tahapan tesebut meliputi pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel, penetapan pajak terutang oleh Seksi Verifikasi dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak kepada Bank Jatim. 3. Pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya, dan adanya pengawasan pada hotel yang dikenakan pajak daerah tersebut. 4. Penetapan tarif pajak hotel semua sama yaitu 10% x DPP 5. Pemungutan Pajak Hotel yang terutang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaan pemungutannya dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten dan ditetapkan pada bidang penetapan dan verifikasi. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18233 |
Appears in Collections: | DP-Financial Management |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Esti Utami_1.pdf | 4.67 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.