Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/17689
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSILVY WULANDARI-
dc.date.accessioned2014-01-19T23:50:29Z-
dc.date.available2014-01-19T23:50:29Z-
dc.date.issued2014-01-19-
dc.identifier.nimNIM020903101083-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17689-
dc.description.abstractPelaporan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan bantalan kayu rel kereta api menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan. SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak, sedangkan SPT Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Dalam hal ini PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember melaksanakan pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya untuk SPT Masa dan bila terlambat dikenai denda sebesar Rp. 50.000,- (lima belas ribu rupiah), sedangkan untuk SPT Tahunan paling lambat 3 bulan 33 setelah akhir tahun pajak. Apabila jatuh tempo bertepatan pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020903101083;-
dc.subjectPPh PASAL 23en_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERBAIKAN BANTALAN KAYU REL KERETA API PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
gdl (64)xx_1.pdf42.03 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.