Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/15422
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAbdul Hamid-
dc.date.accessioned2014-01-16T09:29:04Z-
dc.date.available2014-01-16T09:29:04Z-
dc.date.issued2014-01-16-
dc.identifier.nimNIM040803102115-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15422-
dc.description.abstractBerdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengajuan klaim asuransi terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi tertanggung yang dalam praktek berbeda antara perusahaan asuransi yang satu dengan perusahaan asuransi yang lainnya. Tergantung pada kebijaksanaan yang ditetapkan. 2. Mengingat pasal 2 syarat-syarat umum polis, dalam hal pengajuan klaim, apabila kesalahan tidak dibuat dengan sengaja kontrak asuransi tidak menjadi batal. Apabila pihak tertanggung tidak sengaja lalai melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa ia adalah ahli waris tertanggung, maka pihak asuransi memberi kebijaksanaan berupa kesepakatan untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pengajuan klaim ahli waris tersebut. Kemudian pihak tertanggung atau ahli warisnya dapat mengajukan kembali klaim yang sudah melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukanoleh penanggung. 3. Prosedur administrasi yang sudah ditentukan oleh perusahaan harus dilaksanakan oleh pemegang polis atau pihak yang tertanggung, agar dapat mengajukan pertanggungan klaim asuransinyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803102115;-
dc.subjectAsuransi Jiwaen_US
dc.titlePelaksanaan Administrasi Pembayaran Klaim Asuransi Pendidikan Pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jemberen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:DP-Sectariat Economic

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
abdulhamid_1.pdf77.82 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.