Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/13356
Title: Mekanisme Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Kerja Jember
Authors: Uly Khoirun Nisa
Keywords: PPh pasal 21, karyawan kontrak
Issue Date: 27-Dec-2013
Series/Report no.: 090903101008;
Abstract: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak pada UPT. Pelatihan Kerja Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1. Membantu tugas administrasi perkantoran, 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan khususnya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 3. pelaksanaan Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.Atas Penghasilan Tenaga Kontrak pada UPT. Pelatihan Kerja Jember yaitu dimulai dari honor yang telah diterima oleh tenaga kontrak dipotong PPh pasal 21 sesuai dengan perhitungan oleh UPT. Pelatihan Kerja Jember sebagai pemberi kerja kemudian hasil pemotongan disetorkan dengan fasilitas Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Kantor Pos dan Giro. Lembar 1, 3 dan 5 dikembalikan setelah mendapat stempel dari Kantor Pos dan Giro. Perhitungan dan pelaporan jumlah pajak yang terutang dilaporkan dengan menggunakan fasilitas Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember. setelah itu memperoleh bukti penerimaan surat dari KPP sebagai bukti telah melaporkan pajak yang telah terutang. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan UPT. Pelatihan Kerja Jember menggunakan sistem self assessment yaitu suatu sistem dimana perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas penghasilan yang diterima pegawainya dilakukan sendiri oleh UPT. Pelatihan Kerja Jember. Data-data dalam laporan Praktek kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka dan data pendukung dalam kegiatan perpajakannya serta buku panduan tentang UPT. Pelatihan Kerja Jember. Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di UPT. Pelatihan Kerja Jember dapat disimpulkan bahwa Mekanisme Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH0 pasal 21 Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 3117/UN25.1.2/PS.8/2012, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember)
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13356
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Uly Khoirun Nisa - 090903101008_1.pdf67.64 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.