Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/13323
Title: Prosedur Pelaksanaan Retribusi Pasar Hewan Pada Dinas Pasar Kabupaten Jember Unit Pasar Rambipuji
Authors: Rosi Purwitasari Utami
Keywords: retribusi daerah, psar hewan
Issue Date: 27-Dec-2013
Series/Report no.: 090903101026;
Abstract: Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penyumbang utama pada khas daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salah satu lembaga Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut adalah Dinas Pasar. Dinas Pasar mengelola Pendapatan Retribusi Pasar Tradisonal khususnya Retribusi Pasar Umum dan Retribusi Pasar Hewan. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember selama 3 minggudan dilanjutkan ke Unit Pasar Hewan Rambipuji selama 1 minggu. Praktek Kerja Nyata (PKN)tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana instansi tersebut melaksanakan kewajiban di bidang Pemungutan Retrribusi Daerah khususnya Retribusi pada Pasar Hewan Rambipuji. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi:1. membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada dikantor, 2.mempelajari tarif dan perhitungan retribusi Pasar Hewan khususnya Pasar Hewan Rambipuji, 3. mempelajari landasan hukum yang terkait tentang pajak daerah khususnya retribusi daerah tentang Pasar Umun dan Pasar Hewan yang meliputi Pemungutan, Penyetorandan Pelaporan yang dilakukan unit- unit pasar khususnya Pasar Hewan Rambipuji. Tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi Pasar Hewan saat ini telah menggunakan ketentuan terbaru yang telah diatur dalam Perda (No 4 Tahun 2011) bahwa setiap transaksi jual-beli ternak di areal pasar hewandikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% dari nilai transaksi”.Tarif tersebut berlaku mulai awal januari 2012. Hasil Pemungutan Retribusi Pasar Hewan tersebut disetorkan ke Khas Daerah melalui Bank Jatim oleh Mantri Pasar dengan membawa Hasil Pungutan dan STS Setelah itu Mantri Pasar lapor ke Dinas Pasar dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) dan Bukti Setor dari Bank Jatim. Bukti Setor tersebut digunakan sebagai bukti bahwa Unit Pasar Hewan Rambipuji telah menyetorkan hasil Pungutan Retribusi Pasar Hewan. Dalam usaha untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pembeli, pedagang atau petugas pada Pemungutan Retribusi Pasar Hewan, Mantri Pasar menunjuk salah satu petugas Unit Pasar yang diberi kepercayaan lebih dan Kepala Desa setempat untuk membantu tugas Mantri Pasar. Tugas tersebut yaitu mengawasi jalannya aktivitas Pasar Hewan dan Pemungutan Retribusi Pasar Hewan Rambipuji. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi yang merupakan unsur penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Retribusi Pasar Hewan Unit Rambipuji sudah sesuai dengan prosedur yang ada di dalam dasar hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Penelitian ini dilaksanakan dengan (Surat Tugas Nomor 2499/UN25/SP/2012, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13323
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rosi Purwitasari Utami - 090903101026_1.pdf113.53 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.