Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128529
Title: Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Menggunakan Artificial Intelligence
Other Titles: Legal Responsibilities of Notaries in Making Authentic Deeds Using Artificial Intelligence
Authors: ANGGITA, Sheila Novia
Keywords: Artificial Intelligence
Notaris
Penyusunan akta autentik
Issue Date: 20-Mar-2025
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Bab 1 Pendahuluan ini diawali dengan latar belakang yang membahas mengenai penggunaan Artificial Intelligence (selanjutnya disebut dengan AI) dalam praktik hukum, termasuk profesi notaris, dapat meningkatkan efisiensi dalam penyusunan akta autentik, namun tetap harus memperhatikan batasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut dengan UUJN) yang menegaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Meskipun Pasal 15 ayat (3) UUJN mengakui pemanfaatan teknologi dalam praktik kenotariatan, regulasi terkait penggunaan AI masih terbatas. Tesis ini mengangkat dua permasalahan: pertama, tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta autentik dengan AI; kedua, konsep kedepan peran notaris dalam pembuatan akta autentik dengan AI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang undangan, konseptual, dan perbandingan. Bab 2 berisi Kerangka Teoritis dan Konseptual. Kerangka teoritis mencakup teori hukum progresif, prinsip kehati-hatian, teori tanggung jawab hukum dan teori kepastian hukum. Sedangkan, kerangka konseptual membahas tentang notaris, akta autentik dan Artificial Intelligence. Bab 3 berisi Hasil dan Pembahasan menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta autentik tetap melekat sepenuhnya meskipun menggunakan AI sebagai alat bantu, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UUJN, yang menegaskan bahwa notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, serta harus menjaga prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Selain itu, notaris wajib memastikan keabsahan identitas penghadap (Pasal 39 UUJN) dan memenuhi syarat sahnya akta autentik (Pasal 1868 KUH Perdata), dengan konsekuensi pertanggungjawaban perdata (Pasal 1365 & 1367 KUH Perdata), pidana (Pasal 263 & 264 KUHP), serta administratif (Pasal 41 UUJN) jika terjadi pelanggaran. Konsep ke depan, notaris tetap harus memiliki kendali penuh dalam penggunaan AI sebagaimana kewenangan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN, tetapi regulasi di Indonesia masih belum secara tegas mengatur tanggung jawab penyedia layanan AI, berbeda dengan Uni Eropa melalui EU AI Act dan Tiongkok dengan Chinese Generative AI Regulation. Bab 4 Penutup mencakup kesimpulan bahwa notaris tetap memiliki tanggung jawab penuh atas akta autentik yang dibuat, meskipun dalam prosesnya menggunakan AI sebagai alat bantu, sehingga diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan peran AI tidak menggantikan kewenangan notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 65 UUJN. Sebagai saran, bahwa diperlukan pembaruan UUJN dan Kode Etik Notaris untuk mengakomodasi penggunaan AI, serta penyusunan regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan AI, mengacu pada EU AI Act dan Chinese Generative AI Regulation, guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam praktik kenotariatan.
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 30 Oktober 2025_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128529
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Repository Sheila Novia Anggita.pdf
  Until 2030-05-20
SHEILA NOVIA ANGGITA, S.H_2307202010254.95 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.