Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128457
Title: Konflik Agraria di Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi 1999-2023
Other Titles: KONFLIK AGRARIA DI DESA PAKEL KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI 1999-2023
Authors: ZARIYAH, Annisaa Putri Ainun
Keywords: Konflik Agraria
Kabupaten Banyuwangi
Issue Date: 23-Jan-2025
Publisher: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Abstract: Konflik agraria merupakan isu global yang juga kerap terjadi di Indonesia. Tanah memiliki nilai strategis karena berperan penting secara ekonomi dan sosial, sehingga sering menjadi sumber sengketa. Dalam lima tahun terakhir, terdapat 2.288 konflik agraria baru di Indonesia, dengan Jawa Timur menduduki peringkat ketiga sebagai wilayah dengan kasus tertinggi, termasuk 13 konflik baru sepanjang tahun 2022. Kabupaten Banyuwangi, dengan kekayaan sumber daya alam dan lokasi geografis strategis, menjadi salah satu wilayah rawan konflik agraria. Sejarah konflik agraria di Banyuwangi dapat ditelusuri hingga era kolonial Belanda. Kolonialisme membawa perubahan besar di Blambangan, termasuk eksploitasi tanah untuk perkebunan. Sistem tanam paksa menyebabkan penderitaan rakyat, hingga akhirnya digantikan oleh Undang-Undang Agraria tahun 1870, yang membuka peluang bagi investor swasta untuk menguasai tanah di Jawa. Salah satu perusahaan yang muncul adalah N.V. Cultuur Maatschappij Pacouda (Perkebunan Pakuda), yang beroperasi di Desa Sumberejo Pakel. Konflik terjadi ketika perusahaan mengajukan pembukaan hutan yang telah dikelola warga setempat. Pada 1929, warga Pakel mendapat “Soerat Idin Memboeka Tanah” dari Bupati Banyuwangi R.A.A.M. Notohadisuryo. Namun, izin ini ditentang oleh Dinas Kehutanan Hindia Belanda, sehingga memicu konflik berkepanjangan. Situasi semakin rumit pada 1960-an dengan masuknya PT. Bumi Sari, yang menawarkan kerjasama agraria kepada warga. Meskipun demikian, bagi hasil yang dijanjikan tidak terealisasi, dan keberadaan PT. Bumi Sari memicu kecurigaan karena sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) baru diterbitkan pada 1985, tanpa mencantumkan wilayah Pakel.Selama rezim Orde Baru, warga Pakel tidak berani melawan secara terangterangan, meskipun perusahaan terus memperluas wilayahnya. Namun, setelah reformasi, warga mulai menuntut hak mereka atas tanah berdasarkan "Akta 1929." Konflik ini berujung pada bentrokan dengan aparat, yang mengakibatkan penangkapan, kekerasan fisik, dan ketidakamanan sosial bagi warga. Hingga kini, sengketa tanah di Desa Pakel masih mencerminkan kompleksitas masalah agraria di Indonesia. Metode penelitian merupakan tahap yang diambil dalam mengidentifikasi sebuah permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode sejarah. Metode sejarah merupakan proses penelusuran dan pertimbangan yang jeli terhadap dokumen dari masa lampau, sehingga mengharuskan penulis untuk mengembangkan tulisan secara deskriptif, seorang sejarawan harus menilai fakta yang telah dihimpun dengan analisis kausal dan respins terhadap pertanyaan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan konflik agraria di Desa Pakel berawal dari perjuangan warga yang telah mengelola tanah sejak zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1929, melalui "Akta 1929," warga memperoleh hak untuk membuka lahan seluas 3.000 hektar. Namun, setelah kemerdekaan, klaim atas tanah ini diperebutkan oleh PT. Bumi Sari dan Perhutani meskipun ada bukti hukum yang menunjukkan tanah tersebut bukan bagian dari HGU perusahaan. Konflik yang berlangsung lebih dari seratus tahun ini mencerminkan keteguhan warga Pakel dalam mempertahankan hak atas tanah mereka, meskipun dihadapkan pada intimidasi, kekerasan, dan klaim sepihak dari berbagai pihak. Upaya penyelesaian melalui Reforma Agraria dan program TORA belum berhasil, dan PT. Bumi Sari tetap menguasai tanah tersebut meski bukti hukum mendukung klaim warga. Dampak sosialnya terasa signifikan, terutama bagi perempuan yang harus menggantikan peran pria dalam keluarga, serta dampak ekonomi yang merugikan warga yang kehilangan sumber penghidupan. Konflik ini juga berdampak pada lingkungan, dengan kerusakan ekosistem akibat tumpang tindih klaim tanah yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang sebelumnya dikelola oleh warga secara berkelanjutan.
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 27 Oktober 2025_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128457
Appears in Collections:UT-Faculty of Teacher Training and Education

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ANNISAA PUTRI AINUN ZARIYAH_SKRIPSI UTAMA (1).pdf
  Until 2030-01-23
Annisaa Putri Ainun Zariyah_1902103020402.86 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools