Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128373
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAMRULLOH, Muhammad Faizzudin-
dc.date.accessioned2025-10-15T07:16:26Z-
dc.date.available2025-10-15T07:16:26Z-
dc.date.issued2023-07-17-
dc.identifier.nim170710101264en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128373-
dc.descriptionValidasi_firli_1_Oktober_25 :: Finalisasi unggah file repositori tanggal 15 Oktober 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractManusia merupakan salah satu mahkluk Tuhan yang memiiliki segudang kebutuhan. Kebutuhan primer seperti kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, kebutuhan sekunder yaitu kebutuhan penunjang setelah dilengkapinya kebutuhan pokok, dan ketiga kebutuhan tersier yaitu kebutuhan akan barang mewah ataupun kebutuhan pelengkap seperti rekreasi. Rekreasi dapat disalurkan dengan cara sekedar jalan – jalan dan berwisata ke taman bermain. Kepuasan pengunjung merupakan hal yang terpenting bagi penyedia jasa wahana bermain, terlebih hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Ada sejumlah hak konsumen yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha selaku penyedia jasa, dalam hal ini pelaku usaha haruslah memiliki tanggungjawab dalam menjalakan kegiatan usahanya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengambil judul skripsi “PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KECELAKAAN WAHANA BERMAIN KORA - KORA”. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: pertama bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian atas kecelakaan wahana bermain kora – kora; kedua bentuk tanggung jawab pelaku usaha (pihak penyedia jasa) yang menimbulkan kerugian pada konsumennya; ketiga upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang terjadi dalam kecelakaan wahana bermain. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research). Untuk pendekatan masalahnya, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Skripsi ini juga terdiri dari 3 bahan hukum yaitu: bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non hukum. Sementara kajian pustaka dalam skripsi ini yang pertama, perlindungan hukum yang didalamnya berisi pengertian dan bentuk perlindungan hukum, asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen. Kedua, pengertian konsumen beserta hak dan kewajibannya. Ketiga, pengertian dan jenis-jenis wahana bermain. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama, mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen ketika mengalami kecelakaan ketika menggunakan jasa wahana bermain kora-kora, dalam kasus ini, perlindungan yang dapat diberikan kepada konsumen adalah perlindungan hukum eksternal karena, pelaku usaha tidak memberikan pencegahan kerugian pada konsumen. Kedua, mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang menimbulkan kerugian pada konsumen, pelaku usaha diharuskan untuk memberikan ganti rugi berupa biaya perawatan kesehatan dan santunan atas terjadinya kecelakaan wahana kora-kora. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan oleh konsumen untuk mendapatkan kembali haknya, bisa diselesaikan diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Kesimpulan yang dapat ditarik dalam skripsi ini yaitu : Pertama, Perlindungan hukum bagi konsumen dibagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan konsumen perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal pada kasus kecelakaan ini tidak ada karena, tidak ada pencegahan timbulnya suatu kerugian pada konsumen, sehingga apabila terjadi suatu kerugian, yang digunakan adalah bentuk perlindungan hukum eksternal. Sedangkan perlindungan hukum eksternal yaitu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak yang berwenang untuk melindungi pihak yang lemah. Kedua, Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna wahana bermain yang mengalami kerugian adalah memberikan bentuk ganti rugi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPK, bentuk ganti rugi berupa pembayaran seluruh biaya perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan atas terjadinya kecelakaan wahana kora – kora. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan wahana bermain kora - kora dapat dilakukan melalui upaya jalur non litigasi yakni dengan bantuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur litigasi yang mengacu pada ketentuan peradilan umum. Saran dalam skripsi ini yaitu: Pertama, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kembali terkait perawatan dan pengawasan kondisi mesin wahana serta uji coba kelayakan wahana sebelum wahana tersebut dioperasikan. Kedua, hendaknya pemilik wahana menambahkan asuransi pada penjualan tiket masuk wahana karena, hal ini dapat membantu konsumen untuk mempertahankan dan memperoleh haknya kembali. Ketiga, hendaknya konsumen dapat menyadari serta meningkatkan pengetahuan mengenai hak – hak yang dimilikinya, sehingga konsumen bisa menghindari tindakan yang sewenang – wenang oleh pelaku usaha.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Mardi Handono, S.H., M.H., CLA DPA: Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H., CLAen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Atas Kecelakaan Wahana Bermain Kora-Koraen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H., CLAen_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H., CLAen_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_1_Oktober_25en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
doc_170710101264.pdf
  Until 2028-07-17
MUHAMMAD FAIZZUDIN AMRULLOH_170710102641.21 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools