Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128118
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSILABAN, Rendy Tridolok-
dc.date.accessioned2025-09-11T02:28:13Z-
dc.date.available2025-09-11T02:28:13Z-
dc.date.issued2025-02-27-
dc.identifier.nim210710101230en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128118-
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 September 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin seringkali menjadi sorotan utama dalam proses hukum, terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya, sementara ketidakakuratan informasi dari pasien terkadang tidak mendapat perhatian yang setara. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan dasar kejelasan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin yang timbul dari faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan teknologi, keterangan pasien, dan kesesuaian dokter dalam praktiknya. Tujuan penelitian ini untuk menentukan pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpuasan pasien atas pelayanan atau kelalaian dokter dapat menimbulkan masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana. Tindakan yang tergolong tindak pidana dalam telemedisin adalah perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi sesuai UU Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana dokter timbul apabila kesalahan terbukti berakibat serius, seperti diagnosis atau pengobatan yang dilakukan tanpa pemeriksaan fisik yang memadai, sehingga dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. DPA: Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas jemberen_US
dc.subjectTelemedisinen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectDokteren_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisinen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorRudy Ken_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Repository_Rendy Tridolok Silaban_210710101230.pdf
  Until 2030-03-19
RENDY TRIDOLOK SILABAN_2107101012302.83 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools