Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128036
Title: Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Hibah Wasiat
Authors: Wijaya, Hendra Cipta
Keywords: PAJAK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Issue Date: 22-Jul-2025
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kebijakan terkait pengenaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas hibah wasiat, apakah telah memiliki kepastian hukum dalam prosesnya. Bea Perolehan Hak Atas Tanah berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Jo. Pasal 1 angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/Bangunan. Pajak merupakan instrumen penerimaan negara yang pemungutannya bersifat memaksa. Terutangnya BPHTB merupakan indikasi telah terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan karena terdapat pajak yang harus dibayar oleh penerima hak atas tanah karena suatu peristiwa hukum yang secara yuridis dibuktikan dengan suatu akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan penjelasan tersebut, jika dihubungkan dengan Pasal 49 hurub (b) Undang-Undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa saat terutangnya pajak BPHTB ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah wasiat, dimana akta hibah wasiat secara yuridis masih belum terjadi peralihan hak melainkan hanya perjanjian sepihak yang dibuat dihadapan Notaris yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal. Pasal 49 huruf (b) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah menimbulkan kekaburan norma hukum dan konflik norma. Berdasarkan adanya isu hukum tersebut telah dilakukan uji materi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XXI/2023. Tujuan penelitian ini ialah pertama, untuk mendapatkan jawaban mengenai ratio legis dari pengaturan mengenai pengenaan pajak BPHTB pada hibah wasiat Kedua, untuk mendapatkan jawaban dalam pemungutan pajak BPHTB pada hibah wasiat apakah telah memenuhi unsur kepastian hukum. Ketiga, untuk memberikan kritikan serta evaluasi mengenai konsep pengaturan kedepan terkait pengenaan pajak BPHTB pada hibah wasiat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data dari kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Description: Finalisasi oleh Taufik Tgl 8 September 2025
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128036
Appears in Collections:MT-Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
HENDRA CIPTA WIJAYA_220720201034_REPOSITORY.pdf
  Until 2030-09-01
1.1 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.