Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127672
Title: | Gagasan Constitutional Question Melalui Pembaharuan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi |
Authors: | WIJAYA, Reinaldo Kusuma |
Keywords: | MAHKAMAH KONSTITUSI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG CONSTITUTIONAL QUESTION |
Issue Date: | 12-Sep-2023 |
Publisher: | Faculty of Law |
Abstract: | Indonesia sebagai suatu negara hukum yang tertera pada pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, selain memiliki kewajiban untuk menegakan hukum pada kehidupan bermasyarakat, Indonesia juga memiliki kewajiban melindungi hak konstitusi warga negara yang termasuk kedalam salah satu hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk salah satu fungsinya yakni melindungi hak konstitusi warga negara. Penelitian ini mencoba menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak konstitusi warga negara khususnya pada mekanisme pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan beberapa permasalahan, yang pertama yakni Mahkamah Konstitusi belum memiliki kewenangan constitutional question untuk pengujian undang-undang, lalu yang kedua, jika kewenangan constitutional question ditambahkan, bagaimana konsep penambahan constitutional question dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Penelitian ini memiliki gagasan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, penambahan constitutional question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi memang memiliki beberapa opsi cara yang dapat ditempuh, namun penulis menilai cara yang paling tepat yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan perubahan terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur legal standing dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur sifat undang-undang sebelum adanya pengajuan constitutional question yang disebut masih berlaku sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 mengatur legal standing dan penambahan Pasal 8a yang mengatur cara pengajuan constitutional question oleh hakim pengadilan diluar Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi. |
Description: | validasi_repo_ratna_Agustus 2025; Finalisasi oleh Taufik_Alya Tgl 4 Agustus 2025 |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127672 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
reinaldo repo.pdf Until 2028-07-31 | 805.77 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools