Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127315
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYASMIN, Jaziila-
dc.date.accessioned2025-07-14T03:35:01Z-
dc.date.available2025-07-14T03:35:01Z-
dc.date.issued2025-01-07-
dc.identifier.nim210903101077en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127315-
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 14 Juli 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Pertambahan Nilai ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di Kantor Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember sejak tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar dapat mengetahui Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Belanja Alat Tulis Kantor Kantor BPKAD Jember. Laporan Tugas Akhir ini menguraikan bagaimana Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Belanja Alat Tulis Kantor Kantor BPKAD Jember. Data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari bendahara pengeluaran melalui wawancara langsung dan data sekunder dalam penyusunan laporan ini mengacu pada buku terkait perpajakan, Undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan media internet. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Pada tanggal 29 Oktober 2021 Pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai undang-undang tersebut maka tarif PPN yang sebelumnya 10%, mulai tanggal 1April 2022 ditetapkan sebesar 11% dan nantinya pada tanggal 1 Januari 2025 ditetapkan menjadi sebesar 12%.Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember, di Bidang Akuntansi mengadakan pengadaan Belanja Alat Tulis Kantor. Atas transaksi tersebut Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Besaran tarif yang dikenakan atas pengadaan alat tulis kantor Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember sebesar 11%. Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan sistem withholding system yang dimana pihak ketiga memiliki wewenang dalam memastikan berapa besar pajak yang harus dibayar dan pihak ketiga tersebut adalah CV. Elang Indonesia, pengenaan lain yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaanan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yaitu melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai atas belanja alat tulis kantor dengan menggunakan metode manual melalui teller Bank Jatim cabang Kasda yang dilakukan oleh bidang perbendaharaanen_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama: Dr.YuslindaDwiHandini,S.Sos.,M.AB.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Politiken_US
dc.subjectMekanisme Pemungutan,en_US
dc.subjectPenyetoranen_US
dc.subjectPelaporan Pajaken_US
dc.subjectBelanja Alat Tulis Kantoren_US
dc.titleMekanisme Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Belanja Alat Tulis Kantor Kantor BPKAD Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.YuslindaDwiHandini,S.Sos.,M.AB.en_US
dc.identifier.pembimbing2-en_US
dc.identifier.validatorKacung- 14 Februari,2025en_US
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JAZIILA YASMIN-210903101077.pdf
  Until 2030-02-13
3.18 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.