Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126929
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorOCTAVIANTI, Lelly Ika-
dc.date.accessioned2025-07-01T07:25:08Z-
dc.date.available2025-07-01T07:25:08Z-
dc.date.issued2024-10-31-
dc.identifier.nim200710101008en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126929-
dc.description.abstractHak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan (Studi Putusan Nomor 344/Pdt/2020) Penelitian ini dilatar belakangi oleh sengketa hak waris anak luar kawin. Hukum perdata dalam pewarisan tidak hanya mengenal mewarisi karena diri sendiri atau karena kedudukan sendiri. Mewarisi karena kedudukan sendiri merupakan seseorang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris atau terikat dalam suatu perkawinan yang sah sehingga berhak untuk menjadi ahli waris. Cara mewarisi selain karena kedudukan sendiri, ada juga mewarisi karena penggantian tempat yang akan terjadi apabila ahli waris yang akan menerima harta peninggalan tidak dapat menerima karena telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka keturunannya dapat menggantikan kedudukan ahli waris dalam pembagian harta peninggalan. Sengketa waris ini berawal dari gugatan anak luar kawin yang ingin bertindak sebagai ahli waris pengganti dari ibunya yang telah meninggal dunia, disisi lain para ahli waris yang masih hidup telah menghilangkan bagian hak dari ahli waris yang telah meninggal dunia karena tidak memiliki keturunan yang sah dan hanya memiliki keturunan di luar perkawinan. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah; pertama, apakah anak luar kawin berhak sebagai ahli waris penggati dari orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada pewaris; kedua apakah ratio decidendi dalam Putusan Nomor 344/Pdt/2020/PT MDN telah sesuai dengan peratura yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari teori, konsep, asas untuk memperoleh fakta dan identifikasi isu sesuai fakta yang ada. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, sebagai sarana untuk menambah ilmu pengetahuan di bidang hukum perdata; kedua untuk mengetahu dan memahami hubungan keperdataan anak luar kawin dengan keluarga ibunya; ketiga untuk mengetahu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan Nomor 344/Pdt.2020/PT MDN mengenai anak luar kawin sebagai ahli waris pengganti. Hasil dari penelitian ini adalah hak anak luar kawin dalam pewarisan memiliki kedudukannya sendiri. Untuk dapat bertindak sebagai ahli waris anak luar kawin haruslah memiliki hubungan perdata dengan pewaris. Hubungan perdata anak luar kawin dengan orang tuanya dapat tercipta apabila telah dilakukannya pengakuan anak pengakuan dapat dilakukan dengan cara dilaksanakannya perkawinan sah antara orang tua dari anak tersebut selain itu juga dapat dilakukan dengan adanya akta otentik dari anak luar kawin. Hubungan perdata anak luar kawin dengan orang tua khususnya dengan ibu biologisnya berdasarkan Pasal 43 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ibu dan keluarga ibunya terjadi dengan sendirinya meskipun tidak dilakukannya sebuah pegakuaun. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 344/Pdt/2020/PT MDN bahwa anak luar kawin yang tidak mendapatkan pengakuan dari orang tuanya maka anak tersebut tidak berhak sebagai ahli waris. Keturunan yang merupakan anak luar kawin tidak dapat bertindak dalam penggantian walaupun anak tersebut telah mendapatkan pengakuan dari orang tuanya karena hanya keturunan sah lah yang berhak untuk bertindak sebagai ahli waris pengganti (Pasal 842 KUHPerdata). Pengakuan hanya akan menimbulkan hubungan perdata dengan orang tua yang mengakui saja tidak dengan keluarga dari orang tuanya. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 atas uji materiil Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa anak luar kawin tidak hanya memiliki hubugan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya akan tetapi juga dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dengan keluarga ayahnya. Aturan – aturan tersebut tentunya juga akan menimbulkan akibat hukum pada pewarisan anak luar kawin untuk dapat bertindak dalam penggantian.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectpewarisanen_US
dc.subjectanak luar kawinen_US
dc.subjectpenggantian tempaten_US
dc.titleHak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan (Studi Putusan Nomor 344/pdt/2020/PT MDN)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Juni 2025en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2025_07_tanggal 01en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi watermark_lelly ika.o.pdf
  Until 2029-12-02
3.42 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools