Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126925
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUA'LIM, Eka Wulandari Larantika-
dc.date.accessioned2025-07-01T07:09:14Z-
dc.date.available2025-07-01T07:09:14Z-
dc.date.issued2024-12-21-
dc.identifier.nim200720101060en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126925-
dc.description.abstractMediasi penal merupakan salah satu implementasi keadilan restoratif yang memandang konsep tindak pidana atau perilaku kejahatan secara lebih luas. Perhal tersebut memiliki pandangan jika tindak pidana ataupun perilaku kejahatan tidak hanya berkecipung terhadap perlakuan penerapannya bersama dengan negara sebagai wakil dari korban sehingga dapat meninggalkan proses menyelesaikannya melalui pihak pelaku dan negara semata (Jaksa penuntut umum). Keadilan restorative mempunyai tuntutan terhadap proses peradilan pidana sebagai upaya untuk dapat memenuhi berbagai kepentingan dari pihak korban yang merasakan kerugian dan disebabkan oleh perbuatan pidana pelaku, sehingga berkaitan dengan hal tersebut dibutuhkan pergeseran paradigma pada proses pemidanaan dalam memposisikan mediasi penal sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan mediasi penal di lingkungan Kejaksaan merupakan upaya strategis untuk menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Mekanisme ini berfokus pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan perdamaian sosial melalui penyelesaian konflik yang damai. Dengan memanfaatkan prinsip-prinsip sukarela, keseimbangan hak, dan pengakuan tanggung jawab, mediasi penal menunjukkan efisiensi dalam mengurangi beban peradilan formal. Model penerapan mediasi penal di mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan kemanfaatan hukum, berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian yang adil tanpa proses peradilan formal, memberikan tanggung jawab kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, dan menciptakan efisiensi dengan mengurangi beban peradilan. Penerapan mediasi penal di lingkungan kejaksaan dapat mendukung kebijakan hukum pidana yang lebih restoratif dan efisien. Mediasi penal menawarkan alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi, mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta mengurangi beban sistem peradilan. Dalam konteks kebijakan hukum pidana, mediasi penal mendukung pencegahan, rehabilitasi, dan efisiensi peradilan, serta dapat disesuaikan dengan berbagai jenis kasus. Untuk meningkatkan efektivitasnya, diperlukan harmonisasi pengaturan hukum dan penguatan kapasitas aparat terkait.en_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectmediasi penalen_US
dc.subjectrestorative justiceen_US
dc.titlePendekatan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara di Lingkungan Kejaksaanen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. M. Arief Amrullah., S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah., S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_April 2025en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2025_07_tanggal 01en_US
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
tesis repo.pdf
  Until 2029-12-21
965.45 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.