Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126770
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPUSPITASARI, Fadia Arumning-
dc.date.accessioned2025-06-25T06:37:33Z-
dc.date.available2025-06-25T06:37:33Z-
dc.date.issued2024-08-15-
dc.identifier.nim200710101185en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126770-
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik tgl 25 Juni 2025en_US
dc.description.abstractKasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Sunesh Rattan Ladharam seorang WNA (Penggugat) terhadap Kamlesh Motiram Kalwani, Johny Motiram, HSBC Indonesia, dan PT. Bank Mandiri untuk mendapatkan hak pewarisan atas ibunya Swita Motiram sebagai satu-satunya anak kandung dari pewaris. Melalui Putusan Nomor 979 PK/Pdt/2018, Para Tergugat memohonkan Peninjauan Kembali dengan menghadirkan bukti baru bahwa objek sengketa merupakan boedel waris dari Alm. orang tua Para Tergugat yang belum dibagi. Oleh karenanya, Majelis Hakim kemudian mengadili bahwa Para Tergugat yang merupakan saudara kandung pewaris ditetapkan sebagai satu-satunya Ahli Waris yang sah atas Alm. Swita Motiram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan studi kasus. Rumusan masalah terdiri dari : (1) Apa Ratio Decidendi Hakim dalam memutus perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018?, (2) Bagaimana kedudukan hukum hak waris anak yang berkewarganegaraan asing yang orang tuanya seorang Warga Negara Indonesia?. Kajian pustaka terdiri dari kesatu pengertian pertimbangan hakim, kedua pengertian kedudukan hukum serta syarat-syarat legal standing, ketiga pengertian waris beserta sebab-sebab pewarisan dan macam-macam golongan ahli waris, keempat pengertian kewarganegaraan, kelima pengertian warga negara asing. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjadi salah satu aspek penting dalam terwujudnya nilai keadilan dan kepastian hukum dari suatu putusan pengadilan. Seperti dalam putusan nomor 979 PK/Pdt/2018, dalam amar putusannya hakim memutus menetapkan para Pemohon sebagai ahli waris yang sah atas harta peninggalan Alm.Swita Motiram dan menyatakan perbuatan para Pemohon menguasai harta peninggalan Alm. Swita bukanlah perbuatan melawan hukum. Atas putusan tersebut mengakibatkan Termohon yang merupakan anak kandung dari Alm.Swita Motiram tidak dapat mewaris dari ibunya. Padahal perbedaan kewarganegaraan tidak serta merta memutus hak mewaris dari seorang anak. Kesimpulan yang diperoleh oleh penulis antara lain : Pertama, Rasio Decidendi Hakim dalam memutus perkara peninjauan kembali Nomor 979 PK/Pdt/2018, yaitu menimbang bahwa harta yang ditinggalkan pewaris merupakan boedel waris dari almarhum orang tua Para Pemohon sekaligus orang tua dari pewaris. Harta tersebut diperoleh setelah pewaris bercerai dengan suaminya yang seorang WNA. Dengan kata lain harta peninggalan pewaris bukanlah harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan dengan suaminya. Oleh karena itu, hakim memutus bahwa Para Pemohon (saudara kandung pewaris) sebagai orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris sesuai dengan Pasal 854 ayat (1) KUHPerdata. Kedua Kedudukan hukum anak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 979 PK/Pdt/2018, Status hukum Termohon semula Penggugat yang seorang WNA, mengakibatkan terhadapnya tidak dapat diberlakukan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Namun tidak serta merta memutus hak mewaris dari seorang anak meskipun berlainan kewarganegaraan. Anak yang berkewarganegaraan asing tidak bisa menerima waris dari pewaris yang seorang WNIiberupa tanah idan bangunan iyang iberstatus iHak iMilik. iHal ini dikarenakan, menurut Pasal 21 UUPA telah jelas dinyatakan bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai Hak Milik. Tetapi, Penggugat masih tetap bisa menikmati haknya sebagai ahli waris dengan memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai atas hasil penjualan tanah atau bangunan warisan tersebut. Saran yang diberikan penulis yang Pertama Terhadap Majelis Hakim yang memutus perkara hendaknya agar lebih teliti dalam menelaah permasalahan pada putusan Nomor 979 PK/Pdt/2018 terutama dalam proses perolehan harta warisan dan memperhatikan ketentuan undang-undang terkait siapa saja yang berhak menjadi ahli waris atas harta peninggalan pewaris, supaya tidak ada pihak yang haknya dirugikan atas putusan tersebut. Kedua, Terhadap pihak Termohon dalam Putusan No.979 PK/Pdt 2018 hendaknya harus lebih cermat lagi dalam memahami perihal hukum dan peraturan yang ada di Indonesia khususnya terkait status sebagai anak berkewarganegaraan asing. Hal ini penting supaya pihak Termohon tidak mengalami masalah hukum di kemudian harien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUMen_US
dc.subjectWARISen_US
dc.subjectWARGA NEGARA ASINGen_US
dc.titleKedudukan Hukum Hak Waris Anak Berkewarganegaraan Asing (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorrevaen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Fadia Arumning Puspitasari.pdf
  Until 2029-09-26
2.58 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools