Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126568
Title: Mekanisme Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Rutin pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang
Authors: FIRDAUS, Putri
Keywords: Mekanisme Pengajuan
Sertifikat Tanah
Pertanahan
Kabupaten Lumajang
Issue Date: 8-Jun-2023
Publisher: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jember
Abstract: Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebidang tanah. Keberadaan sertifikat ini memberikan kepastian serta perlindungan hukum pada pemegangnya. Sertifikat ini merupakan dokumen penting negara karena erat kaitannya dengan legalitas dan bukti kuat penguasaan lahan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Kata fidusia dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah “Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan”. Akan tetapi dalam Undang-Undang yang khusus mengatur tentang hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan demikian, istilah “fidusia” sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sertifikat hak atas tanah ini akan memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Sifatnya pasti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat tanah pun memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan menjadi bukti kuat penguasaan lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya. Pengajuan sertifikat tanah melalui jalur rutin yang ini dimaksudkan dalam judul yang diambil penulis dikarenakan pada Kantor Pertanahan ini memiliki dua jalur dalam pengajuan sertifikat tanah yaitu jalur rutin dan jalur PTSL. PTSL adalah Pengajuan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap. Maksud pengajuan sertifikat jalur PTSL ini adalah salah program Presiden Republik Indonesia melalui pihak ketiga yaitu pemerintah desa. Sedangkan jalur rutin maksudnya adalah pengajuan sertifikat tanah yang diajukan oleh pemohon dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota masing-masing
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 16 Juni 2025_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126568
Appears in Collections:DP-Sectariat Economic

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FINAL PUTRI FIRDAUS LAPORAN PKN.pdf
  Until 2028-07-31
Putri Firdaus_2008031030552.44 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.