Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126547
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJANNAH, Nur Laili Tsamratul-
dc.date.accessioned2025-06-14T05:43:36Z-
dc.date.available2025-06-14T05:43:36Z-
dc.date.issued2025-07-19-
dc.identifier.issnissn-
dc.identifier.nim210903101062en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126547-
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 14 Juni 2025en_US
dc.description.abstractTujuan dari kegiatan Praktik Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mempelajari bagaimana Prosedur Penagihan Pajak Restoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Pajak Restoran adalah pajak yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan di restoran meliputi pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lain. Pajak Restoran sebagai salah satu potensi penerimaan dalam pajak daerah. Jumlah realisasi yang meningkat tidak memungkiri adanya potensi piutang yang tidak tertagih yang timbul dari Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Derah dan menimbulkan proses penagihan. Prosedur penagihan dibagi menjadi 2, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Prosedur penagihan meliputi 4 proses teguran dengan 3 surat teguran dengan jangka waktu 7 hari setiap surat teguran dan penempelan banner hingga mencabut surat izin usaha restoran. BAPENDA juga menerapkan prosedur pemeriksaan lanjutan yang digunakan untuk mengecek data piutang telah tertagih dan tidak dapat tertagih. Piutang yang tidak tertagih akan melalui prosedur kadaluwarsa penagihan yang memiliki tenggat waktu 5 tahun untuk dilakukan penghapusan. raktiknya, penagihan restoran mengalami kendala seperti permasalahan finansial yang dialami wajib pajak dan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Daerah pada usaha restoran yang telah tutup.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectRestaurant, Tax’s Billing, Regional Taxen_US
dc.titleProsedur Penagihan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiDIII Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dra. Dwi Windradini BP, M. Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Sulaiman, M. Pd. Ien_US
dc.identifier.validatorteddyen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nur Laili Tsamratul Jannah_210903101062.pdf4.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.