Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/12639
Title: MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH & AIR PERMUKAAN (P3 ABT & AP) PADA UPT. DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Authors: Yusuf Hariya Putra
Keywords: MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK
Issue Date: 24-Dec-2013
Series/Report no.: 020903101087;
Abstract: Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor penting untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan salah satunya adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur, selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan Perundang – undangan yang berlaku. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : a. Membantu tugas administrasi perkantoran b. Mempelajari unsur – unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa setiap pengambilan, pemanfaatan, pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dipungut pajak dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) hal ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah air yang berada di dalam perut bumi atau di atas permukaan bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah ke atas permukaan tanah. TArif P3 ABT adalah 20% sedangkan AP adalah 10%, keduanya tidak dapat dipisahkan karena berada dalam naungan satu Peraturan Daerah. Kwsimpulan yang di dapat dari hasil Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa Mekanisme Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) sudah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (P3 ABT & AP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan Pajak Daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar – benar memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12639
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
3_01.pdf93.01 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.