Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125599
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SAPUTRA, Diza Hardian | - |
dc.date.accessioned | 2025-03-04T04:11:37Z | - |
dc.date.available | 2025-03-04T04:11:37Z | - |
dc.date.issued | 2024-07-19 | - |
dc.identifier.nim | 170710101061 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125599 | - |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 4 Maret 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023. UU TPKS, yang baru diberlakukan, memberikan definisi yang lebih komprehensif dan cakupan yang lebih luas terhadap tindak pelecehan seksual, termasuk tindakan fisik dan non-fisik yang dilakukan tanpa persetujuan dan yang merendahkan martabat korban. Sanksi yang diatur dalam UU TPKS cenderung lebih berat dibandingkan dengan KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar. KUHP dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023 memiliki pendekatan yang lebih konvensional terhadap sanksi pidana pelecehan seksual. Dalam KUHP UU No. 1 Tahun 1946, sanksi terhadap pelecehan seksual lebih terbatas, dengan hukuman penjara yang lebih ringan dan tidak ada ketentuan yang jelas mengenai pemulihan korban. KUHP UU No. 1 Tahun 2023 mulai mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam tindak pidana pelecehan seksual dan memperkenalkan sanksi yang lebih berat serta perlindungan yang lebih baik bagi korban. Rumusan masalah yang dikaji bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana perspektif sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan UU TPKS dan KUHP. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, skripsi ini dianalisis dengan menggunakan analisis doktrinal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. berdasarkan penelitian dan analisis skripsi dengan judul “Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual menurut UU TPKS dan KUHP” bahwa kasus kejahatan seksual dapat dijerat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, UU TPKS No.12 Tahun 2022 | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Kekerasan Seksual | en_US |
dc.subject | Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) | en_US |
dc.subject | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | en_US |
dc.title | Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual menurut UU TPKS dan KUHP | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Sapti Prihatmini, S.H, M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_Januari 2025 | en_US |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI DIZA.pdf Until 2029-01-30 | Diza Hardian Saputra_170710101061 | 3.25 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools