Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125470
Title: | Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada BPRD Kabupaten Lumajang |
Authors: | AFIFAH, Siti Nur |
Keywords: | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kartu E-MBLB Kabupaten Lumajang |
Issue Date: | 8-Jul-2024 |
Publisher: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Abstract: | Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai 30 April 2024. Tujuan penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini untuk mengetahui Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Laporan Tugas Akhir ini membahas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan ketika wajib pajak melakukan pendaftaran, perhitungan dan pembayaran. Pendaftaran wajib pajak dilakukan secara langsung di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Setelah melakukan pendaftaran wajib pajak dapat melakukan aktivitas pertambangan dan menghitung besaran pajak terutang dan harus dibayarkan. Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang dilakukan secara non-tunai atau berbasis kartu Elektronik Mineral Bukan Logam dan Batuan (E-MBLB). Terdapat empat jenis kartu E-MBLB diantaranya kartu E-MBLB jenis pasir, jenis grosok, jenis batu, dan jenis tanah urug. Setiap jenis kartu memiliki isi saldo yang berbeda-beda menyesuaikan jenis kendaraan yang digunakan, selain itu kartu E-MBLB yang terisi saldo hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi atau satu kali pembayaran. Lokasi pembayaran terdapat disetiap titik portal BPRD yang sudah ditentukan Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan tup up sejumlah kartu E-MBLB yang dibutuhkan. Kartu yang berisi saldo diberikan kepada armada atau supir sebagai alat pembayaran ketika mengangkut hasil mineral bukan logam dan batuan. Armada atau supir akan memberikan kartu tersebut ke petugas portal BPRD untuk dilakukan tapping kartu baik secara qr code ataupun tapping gate, kemudian bank akan memindah bukukan saldo dari kartu E-MBLB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sistem akan mencatat penambang yang melakukan pembayaran. Armada atau supir akan memproleh resi pembayaran dan petugas portal BPRD akan mengambil kartu E-MBLB yang sudah berisi saldo nihil. Proses pelaporan tidak perlu dilakukan oleh wajib pajak, karena ketika melakukan pembayaran secara non-tunai atau berbasis kartu E-MBLB merupakan bagian dari pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. |
Description: | Finalisasi unggah file repositori tanggal 20 Februari 2025_Kurnadi |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125470 |
Appears in Collections: | Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
210903101019-SITI NUR AFIFAH.pdf Until 2029-07-25 | 7 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.