Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124827
Title: Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Korban Luka Berat (Studi Putusan Nomor 16/Pid.B/2019/PN.Olm)
Authors: IDRIASWARI, Violita Putri
Keywords: Putusan Hakim
Kekerasan
Perkara Pidana
Issue Date: 24-Jun-2024
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Tujuan artikel ini untuk mengevaluasi pertimbangan hakim dalam unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2019/PN. Olm telah sesuai dengan fakta persidangan dan dasar penjatuhan pidana bebas pada perkara pidana Putusan Nomor 16/Pid.B/2019/PN.Olm sesuai dengan fakta persidangan. Jenis penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian yaitu, pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini yang menjadi dasar jatuhnya putusan tersebut mempertimbangkan bahwa dakwaan dari Jaksa penuntut umum pada unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak terbukti. Dikarenakan keterangan saksi-saksi tidaklah cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim, meskipun dapat diketahui bahwa dalam perkara a quo telah terungkap fakta melalui keterangan Saksi, dihubungkan dengan bukti berupa Visum Et Repertum, akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut korban mengalami luka, kerusakan mobil milik korban dan kerusakan bangunan rumah. Disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2019/PN.Olm tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan dalam Putusan Nomor 16/Pid.B/2019/PN.Olm para terdakwa dijatuhi putusan bebas atau bebas dari tuntutan hukum (vrij spraak) atau acquitall.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124827
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
doc.pdf
  Until 2030-01-14
1.05 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools