Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/12463
Title: TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEREKAMAN SPT MASA PPh PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Authors: Andika Purna Aditya
Keywords: pajak, Prosedur Perekaman SPT Masa PPh
Issue Date: 24-Dec-2013
Series/Report no.: 100903101025;
Abstract: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak ini mempunyai peranan penting dalam negara karena setiap lapisan masyarakat yang mempunyai penghasilan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana proses perekaman Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata adalah melakukan perekaman Surat Pemberitahuan masa PPh Pasal 4 ayat 2. Proses perekaman SPT dilakukan di seksi PDI Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Perekaman merupakan bagian yang terpenting di dalam proses pengolahan Surat pemberitahuan. Pada awalnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 4 ayat 2 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) TPT akan meneliti kelengkapannya, lalu petugas TPT mencetak LPAD (Lembar Pengawasan Arus Dokumen) dan Bukti Penerimaan Sura(BPS) Kemudian, BPS diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai bukti bahwa WP tersebut telah menyampaikan SPT. LPAD yang dibuat petugas TPT ditempel di SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2. SPT tersebut dikirimkan ke seksi pelayanan untuk dibuatkan register penerimaan harian. Kemudian, SPT masa dan Register penerimaan harian dikirimkan ke Seksi PDI untuk dilakukan proses perekaman. Perekaman SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 di seksi PDI dilakukan oleh Pegawai, tenaga outsourcing, dan anak magang. Proses perekaman SPT ini dimulai dengan membuka browser dengan browser yang direkomendasikan adalah Windows Internet Explorer versi 7 ,Kemudian pada bagian address bar dari Internet Expolrer tersebut, masukkan alamat http://10.12.10.212/EntrySPT Didalam melakukan perekaman, timbul masalah-masalah. Masalah-masalah ini terbagi menjadi dua, yakni masalah sistem dan non sistem. Masalah utama dalam perekaman ini adalah terdapatnya SPT masa PPh Pasal 4 ayat 2 yang berstatus unbalance. SPT yang berstatus unbalance ini disebabkan karena kesalahan petugas perekam dan kesalahan wajib pajak dalam pengisian SPT tersebut. Jika SPT unbalance disebabkan karena kesalahan wajib pajak, maka petugas di seksi PDI akan mengirimkan SPT unbalance kepada seksi Pengawasan dan konsultasi untuk diberikan surat himbauan pembetulan SPT. menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka dan data pendukung dalam kegiatan perpajakannya. Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dapat disimpulkan bahwa Prosedur perekaman Surat Pemberitahuan Masa PPh (pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat 2 sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Standard Operating Procedures(SOP) Pengolahan SPT Masa. Data-data dalam laporan Praktek kerja Nyata (PKN)
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12463
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Andika Purna Aditya - 100903101025_1.pdf123.37 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.