Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124425
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAMADHAN, Rizqi Agung-
dc.date.accessioned2024-10-14T04:29:01Z-
dc.date.available2024-10-14T04:29:01Z-
dc.date.issued2024-08-15-
dc.identifier.nim200710101177en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124425-
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 14 Oktober 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractAdanya permintaan akan nomor telepon seluler yang digunakan, semakin lama digit angka nomor telepon seluler semakin terbatas. Jumlah nomor telepon yang tersedia tidak sebanding dengan permintaan yang meningkat. Akibatnya penyelenggara jasa telekomunikasi memutuskan untuk mendaur ulang nomor telepon seluler karena permintaan akan nomor telepon seluler yang digunakan semakin meningkat. Namun, undang-undang belum menetapkan bagaimana jika terjadi kebocoran data pada nomor telepon seluler yang telah didaur ulang, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan kebijakan yang jika tidak segera diselesaikan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, maupun permasalahan hukum lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah berjudul “Perlindungan Hukum Data Pribadi Pelanggan Atas Daur Ulang Nomor Telepon Oleh Provider”. Penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pelanggan atas daur ulang nomor telepon oleh Provider. Kedua, Apa akibat hukum daur ulang nomor telepon oleh Provider terhadap data pribadi pelanggan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Sedangkan dalam menganalisis bahan hukum yang ada, penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan mengidentifikasi permasalahan secara umum lalu mengaitkannya pada hal-hal yag lebih spesifik. Pada skripsi ini, tinjauan pustaka berisi uraian tentang pengertian-pengertian, teori, konsep dan lain sebagainya yang relevan terkait judul dalam skripsi ini. Hasil dan Pembahasan dari penelitian skripsi ini dapat dijelaskan bahwa: Pertama, bentuk perlindungan hukum data pribadi pelanggan Provider melalui perlindungan secara internal dan eksternal. Salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan internal adalah dengan membuat perjanjian antara kedua belah pihak. Perjanjian ini harus memiliki klausul yang membahas kepentingan pihak penyedia dan pelanggan sehingga kepentingan kedua belah pihak dapat dipertimbangkan secara adil. Dalam hal perlindungan eksternal, peraturan seperti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang dibuat untuk kepentingan semua pihak. Kedua, bahwa akibat kebocoran data khususnya terkait nomor telepon daur ulang menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan orang lain. Hal itu nampak jelas pada kasus di atas dimana ketika nomor telepon didaur ulang ternyata data pribadi dari pengguna sebelumnya masih terhubung dan bisa diakses oleh pemilik nomor yang baru. Akibat hukumnya adalah disalahgunakanlah data pribadi pengguna nomor sebelumnya untuk suatu tindak kejahatan Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yaitu, perlindungan internal menekankan pada perjanjian diantara kedua belah pihak sedangkan perlindungan Eksternal menekankan pada upaya perlindungan oleh pemerintah. Kemudian akibat hukum yang ditimbulkan atas daur ulang nomor telepon oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yakni pada saat terjadi kebocoran data khususnya terkait nomor telepon daur ulang diantaranya bisa digunakan sebagai pinjaman online, penggelapan, pencurian, dan pencurian data pribadi. Saran dari penelitian skripsi ini yaitu, peraturan yang mengatur daur ulang nomor telepon harus diperbarui atau diperkuat. Ini dapat mencakup kebijakan yang lebih ketat untuk melindungi data pribadi dan identitas pemilik nomor telepon sebelumnya. Pemerintah dan badan hukum terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi yang daur ulang nomor telepon.en_US
dc.description.sponsorshipdosen pembimbing utama: Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. dosen pembimbing anggota: Bapak Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Data Pribadien_US
dc.subjectDaur Ulang Nomor Teleponen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Data Pribadi Pelanggan Atas Daur Ulang Nomor Telepon Seluler oleh Provideren_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 10 Oktober 2024en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
doc.pdf
  Until 2028-10-09
Rizqi Agung Ramadhan1.56 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools