Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124069
Title: | Penerapan Kebijakan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terkait Perkara Tindak Pidana Umum |
Authors: | HARYANDRA, Rully |
Keywords: | KEJAKSAAN KEADILAN RESTORATIF TINDAK PIDANA UMUM |
Issue Date: | 21-Dec-2022 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM |
Abstract: | Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 sebagai dasar Kejaksaan mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak Pidana Umum dalam rangka menjalankan pengendalian kebijakan penegakan hukum serta memberikan keefektivan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk menghentian penuntutan dalam perkara tindak Pidana Umum. Permasalahan yang dikaji yakni upaya penyelesaian dan penerapan hukum seperti apa tindakan yang dibenarkan oleh hukum dalam kebijakan penyelesaian perkara pidana dengan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dalam mengkaji kesesuaian bahan hukum untuk menjawab permasalahan hukum dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan yang berorientasi pada aturan perundang-undangan yang bersumber dari bahan hukum primer yakni Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 sebagai dasar utama serta pendekatan konseptual dengan menggunakan dasar doktrin dan pandangan hukum para ahli berdasarkan sumber hukum sekunder guna menguatkan basis argumentasi sehingga dapat menjawab permasalahan hukum mengenai penerapan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dalam tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif. Hasil penelitian dalam rumusan masalah pertama, bahwa kebijakan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 berdasarkan Keadilan Restoratif dalam tindak pidana umum sebagai solusi dalam penyelesaian hukum, mengingat selama ini masih terdapat kekosongan hukum sebagai langkah kepastian hukum. Jaksa berwenang untuk menentukan penyelesaian suatu perkara karena selaku memegang kendali penuh untuk bertindak kreatif dalam menyelesaikan suatu perkara dalam mengakomudir kepentingan korban dan pelaku dalam tindak pidana umum. Kedua, bahwa Penerapan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif memiliki kecenderungan untuk lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Sehingga masing masing pihak terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Ketiga, Pengaturan kebijakan kejaksaan dimasa yang akan datang sejatinya hanya dapat dilakukan kepada orang yang pertama kali melakukan kejahatan. Keadilan Restoratif orientasinya untuk memulihkan hak hak korban yang telah dirugikan. Sehingga hukuman tersebut tidak sekedar dimaknai sebagai bentuk penjatuhan sanksi yang memberatkan korban, akan tetapi juga menjadi sebuah gagasan yang dapat menanggulangi terjadinya tindak pidana serupa. Keadilan Restoratif dapat diterapkan dengan baik apabila dalam prakteknya mampu menitikberatkan pada aspek rasa bersalah atau penyesalan yang dimiliki oleh pelaku. Kehadiran Keadilan Restoratif dapat berjalan dengan baik apabila menggunakan pendekatan humanis. Hal tersebut mengandung arti bahwa dalam setiap proses penyelesaian perkara antara korban dan pelaku, Kejaksaan harus melibatkan masyarakat sebagai tempat para pihak kembali. Maka dari itu, dukungan dan respon positif dari masyarakat mampu mengembalikan keharmonisan keadaan seperti sedia kala. |
Description: | Finalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 20 Agustus 2024 |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124069 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
RULY HARYANDRA, S.H (1).pdf Until 2028-08-20 | 1.51 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.