Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123704
Title: Analisis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk)
Authors: PRASETYO, Nova Dwi
Keywords: PUTUSAN BEBAS
SURAT DAKWAAN
PERTIMBANGAN HAKIM
Issue Date: 23-Nov-2023
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilaksanakan secara tegas dan sesuai UU Narkotika yang megatur mengenai pemidanaan pelaku di Indonesia, hal yang menjadi permasalahan atas dibuatnya penulisan ini yaitu berdasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk, dalam putusan itu dijelaskan bahwasannya telah ditemukan Ganja yang terdapat di dalam 2 (dua) dus bekas bungkus rokok sampoerna dengan berat 8,4 gram yang berada di dalam jok sepeda motor yang sedang di sewa oleh terdakwa sehingga dapat diproses lebih lanjut. Dalam peradilan, majelis hakim memutus bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika. Dalam memberikan pertimbangan hakim harus cermat dalam menganalisis perbuatan terdakwa berdasarkan pada alat bukti serta fakta yang memiliki relevansi dengan unsur tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang terungkap dalam persidangan. Tujuan penelitian ini ialah pertama, untuk menguraikan pasal yang didakwakan Penuntut Umum di dalam perkara Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk yang dihubungkan perbuatan terdakwa. Kedua, untuk menguraikan pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan bebas dihubungkan dengan alat bukti di dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, tipe penelitian ini dominan mengkaji kaidah dan norma dalam hukum positif atau perundang-undangan yang sedang berlaku pada saat ini, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan pembahasan pertama, bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Hal tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa pada unsur yang berisikan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Jaksa Penuntut umum dalam mencermati perbuatan terdakwa kurang cermat, bahwa perbuatan terdakwa dapat terindikasi pasal lain yang berhubungan dengan tindakan yang dilakukan, yaitu Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, yang didalamnya terdapat unsur “Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan I”. Hasil penelitian kedua adalah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk, saat mempertimbangkan unsur pasal dengan perbuatan terdakwa dalam persidangan, yaitu unsur “Tanpa Hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, majelis hakim memberikan pertimbangan tidak mendapatkan cukup bukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika. Padahal dalam persidangan terdapat lebih dari 2 alat bukti yang mendukung perbuatan terdakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Hakim dalam mempertimbangkan semua alat bukti harus cermat sehingga dapat memutuskan perbuatan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh terdakwa, dengan keyakinan berdasarkan pembuktian di persidangan melalui alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa hanya terdakwa sendiri yang memiliki akses kunci jok motor untuk membuka dan menutupnya, terdakwa pada saat itu berprofesi sebagai ojek motor tidak memiliki alasan lain untuk mendapatkan narkotika tersebut melalui jalur legal dikarenakan terdakwa bukan orang yang berhak memilikinya atau membawanya. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis pertama, yaitu Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan pasal pada surat dakwaan harus membuat secara teliti dan juga hati-hati, karna merupakan landasan utama dalam persidangan serta menentukan ruang lingkup dalam penuntutan terdakwa, untuk selanjutnya dakwaan yang telah sesuai dapat dikoreksi oleh hakim dengan tujuan agar tidak terdapat pihak yang dapat dirugikan akibat suatu kesalahan surat dakwaan. Kedua, Majelis Hakim dalam memberikan putusan harus memutus berdasarkan ketentuan perundang-undangan secara cermat dan teliti sebagaimana ketentuan pada KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf d, dalam memberikan pertimbangan mengeni perbuatan pelaku harus memperhatikan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan supaya tidak ada fakta yang terabaikan, dengan menerapkannya harusnya orang yang benar bersalah akan menerima hukum dan orang yang tidak bersalah tidak mendapatkan kerugian dalam persidangan.
Description: Finalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 13 Agustus 2024
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123704
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FINAL NOVA DWI PRASETYO.pdf
  Until 2028-11-23
2.39 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools