Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123405
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEDI, Shofyanna Purnama Huma-
dc.date.accessioned2024-08-12T02:41:57Z-
dc.date.available2024-08-12T02:41:57Z-
dc.date.issued2024-06-03-
dc.identifier.nim200710101169en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123405-
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari terbitnya pengaturan tentang tarif batas atas dan/atau batas bawah pada penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Klausul terkait tarif tersebut menjadi sumber perdebatan bagi sebagian pihak karena dinilai potensial memengaruhi iklim persaingan usaha dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang hendak dikaji oleh penelitian ini yaitu: (i) ada atau tidaknya pertentangan pengaturan tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi terhadap ketentuan persaingan usaha; (ii) dampak yang ditimbulkan dari pengaturan tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelengaraan telekomunikasi dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, literatur hukum sebagai bahan hukum sekunder, dan literatur ilmiah non-hukum sebagai bahan non-hukum. Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari penjelasan mengenai konsep persaingan usaha, perjanjian penetapan harga, telekomunikasi, dan tarif batas atas dan/atau batas bawah. Kajian pustaka digunakan sebagai pijakan konseptual dalam menganalisis isu hukum sebagaimana terdapat dalam rumusan masalah. Hasil pembahasan atas rumusan masalah yang ada yakni, Pertama, Mekanisme penetapan tarif batas atas dan/atau batas bawah ini dengan mengutamakan penyelesaian melalui pembinaan terhadap penerapan tarif yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, namun Menteri dapat melakukan penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah sebagai upaya terakhir dalam pengendalian penerapan tarif dengan melalui mekanisme evaluasi ulasan pasar, kajian biaya, dan penilaian dampak untuk selanjutnya dilakukan perumusan rekomendasi besaran tarif batas atas dan/atau batas bawah serta terakhir setelah ditetapkan besaran tarifnya dan diberlakukan maka dilakukan evaluasi pasca penetapan. Tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi yang diterapkan dalam regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bukan merupakan kegiatan penetapan harga (price fixing) dalam hukum persaingan usaha, tidak ada penyelenggara telekomunikasi yang melakukan perjanjian secara tertulis maupun lisan dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk melakukan penetapan harga atau price fixing, melainkan suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan harus ditaati oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Kedua, dampak dari adanya pengaturan tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada penyelenggaraan telekomunikasi terhadap pelaku usaha penyelenggara telekomunikasi antara lain adanya hambatan untuk masuk pada pasar bersangkutan (entry barrier), pelaku usaha yang ingin masuk tersebut akan langsung berhadapan dengan pelaku usaha penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki kekuatan dan pangsa pasar yang besar, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha penyelenggara telekomunikasi baru dan penyelenggara telekomunikasi lama yang tidak memiliki kekuatan dan pangsa pasar yang besar. Dengan adanya hambatan masuk ini akan menimbulkan potensi dari para penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan praktik perilaku anti kompetisi seperti terjadinya perjanjian penetapan harga yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari para penyelenggara telekomunikasi di pasar yang bersangkutan serta dapat menghambat peningkatan mutu layanan telekomunikasi dan menghambat pelaku usaha untuk melakukan inovasi sehingga mengakibatkan tidak tercapainya penyelenggaraan telekomunikasi yang efisien. Kesimpulan dari penelitian ini yakni, Pertama, pengaturan tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu mengenai price fixing atau perjanjian penetapan harga, karena hal itu bukan merupakan suatu perjanjian antar pelaku usaha melainkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Kedua, dampak dari adanya pengaturan tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada penyelenggaraan telekomunikasi antara lain menimbulkan hambatan untuk masuk pada pasar bersangkutan (entry barrier) yang pada akhirnya secara tidak langsung akan menimbulkan potensi dari para penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan praktik perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta dapat menyebabkan para penyelenggara telekomunikasi menjadi tidak terdorong untuk melakukan persaingan yang lebih kompetitif di pasar sehingga mengakibatkan tidak tercapainya penyelenggaraan telekomunikasi yang efisien. Penelitian ini menyajikan beberapa saran, di antaranya, Pertama, Pemerintah seyogyanya sebelum membuat regulasi, haruslah melakukan suatu kajian yang mendalam dan perlu mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha agar terhadap kebijakan pemerintah tersebut tidak timbul kekhawatiran menjadi sumber terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. Kedua, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seyogyanya harus terus bersinergi dengan mitra kerjanya untuk mengawasi jalannya persaingan usaha di bidang penyelenggaraan telekomunikasi sehingga baik pelaku usaha penyelenggara telekomunikasi dan konsumennya dapat memperoleh keadilan dan kemanfaatan yang berujung pada efisiensi dan kesejahteraan konsumen.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPenetapan Hargaen_US
dc.subjectTarif Batas Atasen_US
dc.subjectTarif Batas Bawahen_US
dc.subjectTelekomunikasien_US
dc.titlePenetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLAen_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi-Shofyanna Purnama Huma Edi-200710101169.pdf
  Until 2029-06-20
2.89 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools