Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122479
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGINTING, Deslori Br-
dc.date.accessioned2024-07-17T01:55:32Z-
dc.date.available2024-07-17T01:55:32Z-
dc.date.issued2023-07-26-
dc.identifier.nim180710101047en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122479-
dc.description.abstractSepeda motor adalah alat transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sepeda motor merupakan salah satu yang paling populer di Indonesia. Hal ini sesuai dengan catatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia meningkat menjadi 152,51 juta unit pada 31 Desember 2022. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu, KPPU mencium adanya praktik persaingan usaha tidak sehat berupa penetapan harga sepeda motor matic 110-125 cc oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Perjanjian penetapan harga yang dilakukan Honda dan Yamaha tersebut merupakan salah satu strategi dengan tujuan untuk menghasilkan laba yang setinggi-tingginya. Tujuan dari penelitian ini mengetahui, menganalisis, serta memberikan temuan terkait persaingan usaha tidak sehat yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Hasil analisis dalam penelitian ini yaitu Berdasarkan bukti yang KPPU peroleh terdapat pertemuan antara Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor di lapangan golf, serta adanya surat elektronik yang menyatakan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti pola kenaikan harga dari PT Astra Honda Motor. Tentu hal tersebut membuktikan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor memlanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran dalam penilitian ini yaitu, para pelaku usaha harus ingat bahwasanya persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.subjectPersaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.subjectSepeda Motor Matiken_US
dc.titlePerjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) pada Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC (Studi Putusan Nomor 04/Kppu-I/2016)en_US
dc.title.alternativePRICE FIXING AGREEMENT ON MOTOR CYCLE INDUSTRY OF 110- 125 CC MOTOR CYCLE SCOOTER TYPE (STUDY OF DECISION NUMBER 04/KPPU-I/2016)en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti,S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Deslori Br Ginting_180710101047_Skripsi.pdf855.7 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools