Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122029
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorADITYA, Yudhistira Putra-
dc.date.accessioned2024-07-11T07:18:46Z-
dc.date.available2024-07-11T07:18:46Z-
dc.date.issued2023-07-04-
dc.identifier.nim180710101187en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122029-
dc.description.abstractJual beli NFT melalui platform Opensea sedang populer. NFT dapat dipahami sebagai sertifikat digital pada jaringan blockchain yang menunjukkan siapa pemilik item yang diperjual belikan. Objek perdagangan NFT berupa hasil karya seni dalam bentuk digital. Namun, karena tidak adanya batasan mengenai obyek yang dapat digunakan dalam transaksi jual beli NFT melalui platform Opensea mengakibatkan seseorang dapat menjual foto berupa data pribadi dalam platform tersebut, hal ini terkadang menimbulkan problematika, karena data pribadi termasuk data privasi bersifat rahasia. Apabila diperdagangkan dapat membahayakan pemilik data pribadi tersebut sebab rentan disalahgunakan. Setelah peneliti melakukan analisa terhadap fenomena tersebut maka menghasilkan rumusan masalah sebagai berikut: Apakah perbuatan memperdagangkan data pribadi sebagai objek transaksi non-fungible token pada platform Opensea merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi?; Apa perlindungan hukum terhadap korban perdagangan data pribadi sebagai objek transaksi non-fungible token pada platform Opensea menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi? Tujuan penelitian ini yaitu pertama, untuk mengkaji dan menganalisis perdagangan data pribadi sebagai objek transaksi non-fungible token pada platform Opensea merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban perdagangan data pribadi sebagai objek transaksi non-fungible token pada platform Opensea menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif ,tipe penelitian ini dominan mengkaji kaidah dan norma dalam hukum positif atau perundang-undangan yang sedang berlaku pada saat ini. Sumber-sumber penelitian yang digunakan Pertama, bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi, risalah tentang perumusan undang-undang, atau jenis muatan hukum otoritatif lainnya, yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Kedua, bahan hukum sekunder yang diperoleh dari literasi berupa buku mengenai hukum, kamus hukum, jurnal hukum, maupun opini-opini terkait yang memiliki kapabilitas untuk memperdalam wawasan seseorang mengenai hukum. Ketiga, Bahan non hukum yang meliputi buku, jurnal, tesis, dan website non hukum yang masih relevan dengan pokok bahasan penelitian ini menjadi argumentasi pendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dari rumusan masalah. Pertama, Perbuatan memperdagangankan data pribadi yang tercantum dalam KTP-el yang didalamnya terdapat data pribadi yang bersifat umum dan bersifat khusus berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4. Data pribadi yang bersifat umum berupa nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan. Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik berupa foto diri, golongan darah, tanda tangan dan nomor induk kependudukan (NIK). Belum diatur secara eksplisit dalam UU PDP sebagai tindak pidana namun perbuatan tersebut dapat diwadahi Pasal 65 ayat 3 jo Pasal 67 ayat 3 dengan memenuhi syarat penyalahgunaan dalam hal transaksi jual beli. Kedua, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional subjek data pribadi dapat menerapkan perlindungan hukum preventif/ in abstracto (mencegah) dan represif/ in concreto (menyelesaikan). Perlindungan hukum preventif. Pertama, Pasal 58 tentang pembentukan lembaga penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Kedua, Pasal 62 tentang kerja sama internasional Ketiga, Pasal 63 tentang partisipasi masyarakat Perlindungan hukum represif. dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda. Adapun pidana tambahan pada Pasal 69 yaitu perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERDAGANGAN DATA PRIBADIen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectUU PDPen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi Non-Fungible Token pada Platform Openseaen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_April_2024en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Yudhistira Putra Aditya_180710101187.pdf995.36 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools