Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121869
Title: Prosedur Perizinan Lembaga Pendidikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Jember
Authors: KARIMAH, Hesti Awinda
Keywords: Perizinan Lembaga Pendidikan
Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Issue Date: 20-Jun-2023
Publisher: Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract: Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana sistem pemerintahan ini merupakan sistem yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem ini lembaga eksekutif tidak bergantung kepada lembaga legislatif dan begitu pula sebaliknya. Sehingga dalam menyelenggarakan pemerintahan lembaga Eksekutif dan Legislatif dapat melakukan mekanisme checks and balances agar terciptanya suasana pemerintahan yang saling bersinergi. Pemerintah sebagai penyelenggara Pemerintahan baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota didorong untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sebagai responsitas tuntutan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa strategi yang telah dilakukan antara lain dengan membentuk sebuah sistem pelayanan terpadu dengan menggabungkan pendekatan pelayanan fungsional yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/OPD ke dalam pendekatan terpadu satu otoritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan terintegrasi yang diadakan dengan maksud memberikan pelayanan perizinan yang lebih mudah, cepat, murah, transparan bagi masyarakat, khususnya dibidang pendidikan. Bila sebelumnya pemohon terpaksa berurusan dengan banyak instansi sebelum bisa memperoleh izin yang diperlukan, dalam PTSP pemohon cukup memasukkan permohonan kepada satu instansi,PTSP akan mengurus semuanya sekaligus memberikan persetujuan. Adapun instansi teknis hanya berfungsi memberikan rekomendasi. Persetujuan dari instansi teknis di persyaratkan sejauh yang diperlukan, tetapi itu pun PTSP yang akan menguruskannya bagi pemohon. Dengan kata lain, PTSP sejak awal di desain untuk menjalankan kewenangan pemberian izin yang dahulu berada di instansi teknis. PTSP yang berfungsi baik mensyaratkan adanya pelimpahan kewenangan dari instansi teknis. Ketika kewenangan ini terbatas bahkan lemah, maka keberadaan PTSP relatif tidak akan berdampak terhadap pelayanan perizinan.Izin menurut Simanjuntak (2018:340) merupakan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Izin menurut Prasetyo, Budihardjo, dan Purwadi (2020:103) merupakan perbuatan administrasi negara untuk memberikan persetujuan kepada masyarakat untuk memperbolehkan melakukan suatu perbuatan tertentu yang sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku. Perizinan menurut Jumanah (2022:76) adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Setiap warga negarayang akan melakukan suatu kegiatan harus memiliki izin baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Prosedur merupakan hal yang penting untuk dimiliki suatu perusahaan atau organisasi agar segala fungsi dapat dilakukan secara seragam. Prosedur akan menjadi satu pedoman bagi suatu perusahaan atau organisasi dalam menentukan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Contohnya prosedur dalam melakukan perizinan pendidikan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dari itu prosedur sangat penting bagi lembaga pendidikan untuk mengajukan perizinan. Karena dengan adanya prosedur pihak yang berkepentingan lebih mudah dalam mengajukan perizinan tersebut. Salah satu perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu yaitu Perizinan Lembaga Pendidikan yang di antaranya meliputi IzinPendirian PAUD/TK/SD/SMP Swasta, Izin Pendirian Kursus Pendidikan Non Normaldan In Formal (LKP), Izin Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan (PKBM), Izin Operasional PAUD/TK/SD/SMP Swasta, Izin Operasional Kursus Pendidikan Non Formal dan In Formal (LKP), Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan (PKBM). Sebelum dilakukannya izin- izin tersebut setiap lembaga harus melewai prosedurprosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121869
Appears in Collections:DP-Company Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
HESTI AWINDA KARIMAH .pdf1.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.