Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121789
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPUSPITA, Diah Nuri-
dc.date.accessioned2024-07-05T02:44:53Z-
dc.date.available2024-07-05T02:44:53Z-
dc.date.issued2024-06-05-
dc.identifier.nim200710101224en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121789-
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 5 Juli 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractJamu adalah salah satu tempat terkaya di nusantara karena keanekaragaman hayati yang besar, keragaman budaya, dan pengetahuan masyarakat tentang daerah tersebut. Di Indonesia, masyarakat secara historis menggunakan jamu sebagai minuman herbal. Sebenarnya, jamu adalah obat yang ampuh bagi sebagian besar orang Indonesia, dan menggunakannya telah lama tertanam dalam budaya mereka. Kebutuhan dan permintaan masyarakat akan jamu tradisional meningkat seiring berkembangnya stigma negatif akan penggunaan obat modern, masyarakat lebih memilih mengkonsumsi jamu tradisional karena dinilai minim akan resiko. Namun kenyataannya tidak semua jamu tradisional baik bagi kesehatan. Hal ini terbukti dengan banyaknya temuan jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat serta tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Salah satunya pada jamu tradisional merek Akar Ginseng plus Buah Merah yang mengandung bahan kimia obat fenilbutazon. Skripsi ini membahas topik-topik berikut: perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan oleh distribusi jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya; cara-cara di mana konsumen herbal dapat menyelesaikan perselisihan ketika mereka dirugikan oleh distribusi jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya; dan regulasi produksi dan distribusi jamu tradisional di Indonesia. Metode penelitian dalam skrispi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan suatu pendekatan deduktif. Tinjauan pustakan dari skripsi ini membahas tentang pengertian dan bentuk perlindungan hukum, pengertian perlindungan konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, pengertian, pengertian, hak, dan kewajiban konsumen, pengertian, hak, dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, pengertian jamu tradisional, jenis-jenis jamu tradisional, Profil Jamu Tradisional Akar Ginseng plus Buah Merah, pengertian bahan kimia dan contoh bahan kimia, kewenangan, tugas, dan fungsi BPOM, izin edar BPOM, standarisasi jamu tradisional. Hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Pengaturan produksi dan peredaran jamu tradisional di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan diantaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kemanan dan Mutu Obat Tradisional, Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik, Peraturan BPOM, Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredaranya jamu tradisional merek Akar Ginseng plus Buah Merah yang mengandung bahan kimia berbahaya ada 2 yang pertama adalah perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat peredaran jamu tradisional merek Akar Ginseng plus Buah Merah yang mengandung bahan kimia dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, hendaknya pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaku usaha jamu tradisional agar tidak ditemukan jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa merugikan kesehatan konsumen. Kedua, hendaknya pelaku usaha senatiasa menjaga dan mengupayakan peningkatan kualitas produk jamu tradisional yang di produksi dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, hendaknya masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih produk jamu tradisional yang beredar di pasaran dengan memperhatikan informasi produk sebelum mengkonsumsinya. Dengan ini, diharapkan tidak terjadi kasus kerugian konsumen atas jamu tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectJamu Tradisionalen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Peredaran Jamu Tradisional Merek Akar Ginseng Plus Buah Merah yang Mengandung Bahan Kimia Berbahayaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung- 5 Juli 2024en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
dokumen skripsi diah repository.pdf
  Until 2029-07-05
Diah Nuri Puspita2.67 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools