Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120685
Title: Prosedur Pemungutan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo
Authors: RAHMAN, Much Rangga Aditya
Keywords: Pajak Daerah
Pajak Hotel
Prosedur Pemungutan
Pendapatan Daerah
Issue Date: 22-Jun-2023
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo pada bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi Daerah, pada tanggal 6 Febuari 2023 –12 April 2023. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pendaftran, Pendataan, Penetapan Pembayaran, dan Penagihan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan homestay, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan serta jasa penggunaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan dasar pengenaan pajaknya. Sistem pemungutan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo menggunakan Self Assesment System yang merupakan sistem perpajakan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, mengisidan melaporkan sendiri pajak yang terutang, fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Penyetoran paling lama 1 bulan atau 30 hari sejak diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Kesimpulan yang diperoleh penulis dari kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dalam prosedur pemungutan pajak hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondopemungutan meliputi Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pembayaran, dan Penagihan. Badan pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo juga mengalami beberapa hambatan salah satunya ialah kesadaran pengusaha hotel sebagai wajib pajak masih rendah dalam hal melaporkan dengan benar sesuai dengan kenyatan mengenai jumlah tamu yang menginap pada hotel yang dikelolanya tetapi Bapenda Situbondo memiliki upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan cara menggunakan sistem tax monitor dimana sistem sudah merekam besaran pajak yang akan dibayarkan oleh setiap restoran yang dikenakan pajak. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0663/UN25.1.2/SP/2023, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.
Description: validasi_repo_firli_november_2023_14 Finalisasi unggah file repositori tanggal 27 Mei 2024_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120685
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TUGAS AKHIR.pdf
  Until 2028-11-14
Much Rangga Aditya Rahman4.28 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.