Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120603
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHIKMAH, Ricka Nabilatul-
dc.date.accessioned2024-05-21T03:52:16Z-
dc.date.available2024-05-21T03:52:16Z-
dc.date.issued2023-06-15-
dc.identifier.nim200803102069en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120603-
dc.description.abstractSewa aset yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember bertujuan untuk menjaga kelanjutan bisnisnya dan mewujudkan tata kelola yang baik. Salah satunya dengan menyewakan rumah dinas untuk masyarakat umum/badan hukum/pegawai aktif dengan memenuhi dokumen persyaratan dan jangka waktu/termin yang telah ditentukan. Pihak penyewa wajib memperpanjang kontrak kembali ketika jangka waktu sudah jatuh tempo dan apabila masih ingin menempati rumah dinas tersebut. Namun, terdapat beberapa pihak penyewa yang masih melakukan kecurangan dengan tidak memperpanjang kontrak tetapi menempati rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Oleh Karena itu, perlu alur prosedur atau SOP Administrasi yang jelas ketentuannya dan sesuai dengan peraturan perusahaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectADMINISTRASIen_US
dc.subjectSEWAen_US
dc.subjectKAIen_US
dc.titleProsedur Administrasi Sewa Aset Rumah Dinas pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiDiploma 3 Administrasi Keuanganen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Diana Sulianti K. Tobing, S.E., M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Drs. Didik Pudjo Musmedi, M.Si.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_7en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_05_tanggal 21en_US
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Economics

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TA Ricka Nabilatul_200803102069_D3 AK.pdf
  Until 2028-07-13
Sewa aset yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember bertujuan untuk menjaga kelanjutan bisnisnya dan mewujudkan tata kelola yang baik. Salah satunya dengan menyewakan rumah dinas untuk masyarakat umum/badan hukum/pegawai aktif dengan memenuhi dokumen persyaratan dan jangka waktu/termin yang telah ditentukan. Pihak penyewa wajib memperpanjang kontrak kembali ketika jangka waktu sudah jatuh tempo dan apabila masih ingin menempati rumah dinas tersebut. Namun, terdapat beberapa pihak penyewa yang masih melakukan kecurangan dengan tidak memperpanjang kontrak tetapi menempati rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Oleh Karena itu, perlu alur prosedur atau SOP Administrasi yang jelas ketentuannya dan sesuai dengan peraturan perusahaan.3.48 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.