Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119987
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDARMAWAN, Aulia Azhar Putri-
dc.date.accessioned2024-02-27T03:49:55Z-
dc.date.available2024-02-27T03:49:55Z-
dc.date.issued2024-01-30-
dc.identifier.nim190710101145en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119987-
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractKekerasan seksual khususnya dalam bentuk perkosaan adalah suatu tindakan kejahatan yang merendahkan martabat dan mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan, dapat dianggap sebagai suatu jenis kejahatan melawan kemanusiaan (crime againts humanity). Pemerkosaan bukan saja terjadi pada wanita dan anak yang normal tetapi juga terjadi pada seseorang yang mengalami kondisi ketebelakangan mental atau bisa disebut retardasi mental. Kejahatan semacam ini menimbulkan keprihatinan karena melibatkan eksploitasi terhadap individu yang mungkin rentan dan memiliki keterbatasan dalam memahami atau membela diri. Dalam kasus putusan yang penulis analisis, putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Pky, merupakan contoh putusan yang menerapkan pasal 286 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ada dalam dakwaan subsidairnya untuk menghukum Terdakwa. Dalam putusan tersebut hakim mengkategorikan seseorang yang mengalami retardasi mental sebagai orang yang tidak berdaya. Maka dari itu dari latar belakang tersebut, penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut: pertama, apakah unsur tidak berdaya dalam Pasal 286 KUHP dapat disamakan dengan unsur tidak berdaya dalam Pasal 89 KUHP?; dan kedua, apakah pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur tidak berdaya Pasal 286 KUHP dengan alasan retardasi mental sudah sesuai dengan pengertian tidak berdaya dalam Pasal 89 KUHP? Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis unsur tidak berdaya pada Pasal 286 KUHP dan Pasal 89 KUHP dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan tidak berdaya pasal 286 KUHP dengan alasan retardasi mental sudah sesuai dengan pengertian tidak berdaya dalam Pasal 89 KUHP. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative yang dimuat dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan terkait sumber bahan hukum yang digunakan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non – hukum yaitu jurnal kesehatan mengenai retardasi mental yang nantinya akan disusun dalam bentuk analisis deduktif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang akan dihubungkan dengan konsep teoritis dalam menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian skripsi ini, Pertama, unsur tidak berdaya dalam Pasal 286 KUHP mempunyai pengertian yang berbeda dengan unsur tidak berdaya Pasal 89 KUHP. Karena pengertian “pingsan” mengindikasikan bahwa seseorang barada dalam keadaan tidak sadar sepenuhnya, sementara “tidak berdaya’ merujuk pada keadaan fisik yang membuat perempuan tersebut tidak bisa melakukan perlawanan. Pasal 286 KUHP menetapkan kondisi “pingsan atau tidak berdaya” harus ada sebelum hubungan seksual terjadi, yang penyebabnya bukanlah tindakan dari pelaku melainkan factor dalam dirinya sendiri. Sedangkan pengertian tidak berdaya dalam Pasal 89 KUHP, jika seseorang kehilangan kesadaran atau menjadi tidak berdaya akibat tindakan orang lain, hal itu menandakan bahwa orang tersebut telah melakukan tindakan kekerasan. Tidak berdaya menurut R.Soesilo adalah ketika seseorang tidak memiliki kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat melakukan perlawanan, seperti diikat dengan tali pada kaki dan tangan, dikurung dikamar, atau diberi suntikan sehingga kehilangan kemampuan gerak. Dan Kedua, Pprtimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur tidak berdaya pasal 286 KUHP dengan alasan retardasi mental sudah sesuai dengan pengertian tidak berdaya dalam Pasal 89 KUHP. Karena dalam pertimbangan hakim, hakim menggunakan literatur hukum pidana dengan mengelompokkan tidak berdaya secara absolut dan tidak berdaya secara relative. Tidak berdaya secara absolut dapat ditemui dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yaitu dalam Pasal 286 KUHP dan Pasal 89 KUHP. Akan tetapi hakim juga menggunakan perluasan makna (ekstensif) untuk mencakup tidak berdaya secara relative yakni secara fisik orang tersebut bebas untuk bertindak namun secara kejiwaan ia tidak bebas berkehendak. Yang hal ini berkaitan dengan Pasal 286 KUHP dengan alasan retardasi mental, yang dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan psikolog. Saran yang dapat diberikan yakni: pertama, seyogyanya perlu dilakukan reformulasi terkait pengertian unsur tidak berdaya didalam Pasal 286 KUHP, tidak saja mencakup pengertian tidak berdaya secara absolut, melainkan juga mencakup pengertian tidak berdaya secara relative. Dan kedua, seyogyanya penegak hukum baik dari penyidik, jaksa, maupun hakim dalam menegakan ketentuan Pasal 286 KUHP perlu memperluas keadaan – keadaan yang berkaitan dengan tidak berdaya yang meliputi juga keadaan tidak berdaya secara relative.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Dwi Endah Nurhayati, S.H.,M.H. Dosen Pembimbing Anggota, Samuel Saut Martua Samosir, S.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectUnsur Tidak Berdayaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Unsur Tidak Berdaya dalam Perspektif Pasal 286 KUHP dan Pasal 89 KUHP (Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Pky)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Samuel Saut Martua Samosir, S.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 12 Februari 2024en_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Repository_Aulia Azhar Putri Darmawan_190710101145.pdf
  Until 2029-02-08
772.44 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools