Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119845
Title: Aspek Kepastian Hukum Perjanjian Jual Beli di dalam Aplikasi Tiktok
Authors: BUDI, Irfan Setia
Keywords: Perjanjian Jual Beli
Kepastian Hukum
Aplikasi Tiktok
Issue Date: 11-Jan-2024
Publisher: Fakultas Ilmu Hukum
Abstract: E-commerce merupakan salah satu kegiatan yang sangat bermanfaat bagi manusia, karena dengan kecepatan, ketepatan dan akurasi yang tepat mampu memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli baik dilakukan dalam skala nasional maupun internasional. Beberapa aplikasi baru yang berkaitan dengan e-commerce seperti halnya Tokopedia, Lazada, Shopee, Bukalapak, Alibaba dan lain sebagainya. Ada pula aplikasi yang sebelumnya bukan berbasis pada e-commerce dan sekarang ini berkembang pada lingkup e-commerce yaitu aplikasi TikTok. Awalnya TikTok tidak berbasis sebagai aplikasi jual beli melainkan aplikasi sosial media pada umumnya. Namun, perkembangan aktifitas didalam aplikasi sosial media TikTok para pengguna menggunakan sebagai media jual beli elektronik. Transaksi jual beli melalui aplikasi Tiktok mempunyai kekurangan diantaranya penjual di dalam aplikasi TikTok Shop tidak memiliki ijin usaha, tidak adanya bukti perjanjian antar para pihak yang melakukan transaksi di dalam aplikasi TikTok Shop, dan dikarenakan transaksi elektronik dilakukan tanpa ada pertemuan antar para pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi suatu wanprestasi di salah satu pihak. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis tertarik melakukan analisis permasalahan yang akan dirumuskan ke dalam rumusan masalah: Pertama, apakah jual beli melalui aplikasi TikTok merupakan transaksi yang sah menurut hukum. Kedua, apa akibat hukum bagi para pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui aplikasi TikTok. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan wanspretasi dalam transaksi melalui media TikTok. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait transaksi yang dilakukan di dalam aplikasi TikTok. Lebih khususnya bertujuan untuk: Pertama, untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli melalui aplikasi TikTok. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui aplikasi Tiktok. Ketiga, untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan wanspretasi dalam transaksi melalui media TikTok. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), untuk bahan yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder, dan metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini analisis deduktif. Sistematika penulisan terdiri atas Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Kajian Pustaka, Bab 3 Pembahasan dan Bab 4 Penutup. Kajian pustaka yang dibahas pada penulisan skripsi ini meliputi perjanjian mulai dari pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian dan macam-macam perjanjian. Berikutnya media elektronik yang terdiri dari pengertian media Pengaturan dan dasar hukum transaksi elektronik terdiri dari pengertian transaksi elektronik dan macam-macam transaksi elektronik. Kajian pustaka yang terakhir membahas pengertian aplikasi tiktok, penawaran produk melalui aplikasi tiktok, dan pemesanan produk dalam aplikasi tiktok. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah transaksi yang dilakukan melalui aplikasi TikTok merupakan transaksi sah menurut hukum. Karena transaksi di dalam aplikasi TikTok para pihak sepakat untuk melakukan suatu perjanjian yang sama-sama menguntungkan para pihak baik penjual maupun pembeli. Kesepakatan para pihak tersebut termasuk syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUH Perdata. Apabila salah satu pihak melakukan suatu wanprestasi, maka pihak tersebut akan mendapatkan akibat hukum seperti ganti rugi, kompensasi, dan pertanggung jawaban perdata atas tindakan pelanggaran tersebut. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: Pertama, keabsahan transaksi jual beli melalui aplikasi TikTok harus didasarkan pada hukum positif yang ada dan beberapa peraturan khusus yang mengaturnya. Seperti pada Pasal 18 angka 1 UU ITE dan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjadi dasar peraturan transaksi elektronik. Kedua, akibat hukum bagi para pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui aplikasi TikTok ialah berupa ganti rugi, kompensasi dan penggantian barang. Bentuk-bentuk akibat hukum tersebut diatur di dalam UU PK pada Pasal 7 huruf g dan Pasal 48 angka (3) PP PSTE. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan wanspretasi dalam transaksi melalui media TikTok, dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa secara damai dan alternatif penyelesaian sengketa secara online. Saran dalam penulisan skripsi ini yang Pertama, Bagi Pembeli harus memastikan dengan benar dan teliti barang tersebut layak untuk dibeli apa tidak. Dengan melihat iklan produk tersebut dan memastikan tidak ada kecurigaan dalam periklanan produk. Kedua, Bagi Penjual harus menyediakan produk yang sesuai dengan yang ditampilkan dalam e-commerce. Ketiga, Bagi Penyedia Aplikasi TikTok dapat bertanggung jawab dengan memilih menu penyelesaian sengketa melalui ODR untuk menyelesaikan sengketa atas transaksi yang dilakukan dalam TikTok shop
Description: Finalisasi unggah file repositori tanggal 2 Februari 2024_Kurnadi
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119845
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Irfan Setia Budi_180710101162.pdf
  Until 2029-02-01
2.15 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Skripsi_Irfan Setia Budi_180710101162.pdf
  Until 2029-01-11
2.15 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools