Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119773
Title: Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia (Ditinjau dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1113/F/Fd/05/2010)
Authors: SANGADJI, Basri Muhammad Ridwan
Keywords: Keadilan Restoratif
Tindak Pidana Korupsi
Penghentian Penuntutan
Issue Date: 14-Nov-2023
Publisher: Fakultas Hukum
Abstract: Latar belakang penelitian ini adalah karena praktik korupsi saat ini semakin menarik untuk diperhatikan selain karena dilakukan secara sistematis, namun juga menggunakan cara-cara yang canggih dan meluas, akibatnya keuangan negara semakin terdampak. Oleh karenanya, tindak pidana korupsi dikatakan sebagai kejahatan extraordinary, dan pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara khusus dan luar biasa seperti adanya pembuktian terbalik, minimum khusus, pidana mati, membayar ganti kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku, percobaan, pembantuan dan permufakatan dipidana dengan pidana yang sama. Adapun dua rumusan masalah yakni pertama Apa karakteristik penghentian penuntutan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Agung menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP? dan kedua Apakah penerapan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. 1113/F/Fd.1/2010 sudah sesuai dengan kebijakan pemberantasan secara luar biasa dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi? Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebijakan penghentian penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan mengukur kesesuaian antara Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dengan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Serta Untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian perkara menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana dalam SE Jampidsus No. B-1113/F/Fd.1/2010 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe yuridis-normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Selain itu, analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif Hasil penelitian ini adalah penghentian penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 perihal pengesampingan perkara berdasarkan asas oportunitas tidak sesuai dengan amanat pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebab berdasarkan amanat UU Tipikor, kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara khusus dan secara luar biasa, yang mana karakteristik dari pemberantasan secara luar biasa tersebut dapat ditinjau didalam UU Tipikor. Kemudian persoalan lain adalah Kejaksaan melalui Jampidsus membuat Surat Edaran Nomor : B1113/F/Fd/05/2010. Poin penting dari surat tersebut yakni menegaskan bahwa untuk tindak pidana korupsi selain yang perbuatannya masuk kategori besar (big fish) dan perkara yang berkelanjutan (still going on) bisa dimungkinkan untuk tidak ditindaklanjuti.
Description: Skripsi Konsentrasi Ilmu Hukum Pidana
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119773
Appears in Collections:UT-Faculty of Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools